Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kupang. Ditetapkan di Oelamasi pada tanggal 30 November 2020 Diundangkan di Oelamasi pada tanggal 30 November 2020 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2020 NOMOR 17 REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 04/2020 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH AGROBISNIS KABUPATEN KUPANG I. UMUM Melalui konsep ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang turut memikirkan konsep ini dengan melihat potensi daerah yang ada dan membuat Perusahaan Daerah yang pada prinsipnya adalah untuk sebesar- besamya Pendapatan Daerah. Perusahaan Daerah yang ada ini dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kupang untuk memberikan legalitas pengoperasiannya. Dalam melaksanakan jalannya perusahaan daerah ini maka Pemerintah Daerah menyertakan modalnya untuk membiayai segala bentuk aktivitas perusahaan daerah termasuk biaya operasional awal dan gaji para karyawan dengan asumsi bahwa setelah perusahaan ini berkembang dengan baik dan mendapatkan keuntungan maka modal akan dikembalikanke Pemerintah Daerah dan seterusnya akan dikembangkan dan menjadi penghasilan tetap dari daerah Kabupaten Kupang sendiri. Badan Usaha Milik Daerah Agrobisnis yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang; dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak mampu beroperasi secara optimal, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, bahkan selalu merugi dan membebani anggaran daerah. Berbagai upaya telah dilakukan dalam pembenahan manajemen dan pengelolaan usaha bahkan terus ditambahkan modal yang bersumber dari Pemerintah Daerah, hanya sajah asilnya tidak membawa perubahan yang signifikan melainkan menjadikan perusahaan ini sangat bergantung pada penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Sehubungan Badan Usaha Milik Daerah Agrobisnis secara ekonomi sudah tidak prospektif, dan saat ini tidak menjalankan kegiatannya lagi, maka Badan Usaha Milik Daerah Agrobisnis perlu dibubarkan. Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah Agrobisnis tersebut juga untuk memenuhi ketentuan normative guna memberikan kepastian hukum, dan sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Tahun 2016. Dari dua argumentasi mendasar diatas maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Agrobisnis Kabupaten Kupang. II. PASAL DEMI PASAL