A y a t(l) Yang dimaksud dengan “kawasan” adalah semua tana dan bangunan yang digunakan ole perusahaan perkebunan, perhutanan dan pertambangan ditanah yang diberi Hak Guna Usaha Perkebunan, tanah yang diberi hak pengusahaan utan dan tanah yang menjadi wilayah usaha , pertamangan. Ayat (2) , Cukupjelas. Ayat (3) Huruf a • Cukupjelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntunga” adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran ruma tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan. Contoh: - Pesantren; - .Madrasah; - Tanah wakaf; dan/atau - rumah sakit umum Huruf c Cukupjelas. ; Huruf d Cukupjelas. , Huruf e Cukupjelas. , Huruf f Cukupjelas. Ayat (4) Kebijakan penerapan NJOPTKP diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan lebih dari satu objek Pajak dengan sasaian penerapan pada objek Pajak berNJOP tertinggi, atau jika dalam satu SPPT terdapat 2 objek Objek Pajak berupa bumi dan bangunan, maka NJOPTKP diterapkan pada Objek Pajak dengan NJOP tertinggi. Contoh 1 : SPPT dengan satu objek Pajak: Wajib Pajak A memiliki satu objek Pajak berupa tan ah seluas 575 m2 dengan NJOP sebesar Rp200.000,00/m2 , Besarnya pokok PBB-P2 yang terutang adalah sebagai berikut:
1.NJOP bumi (575xRp200.000,00) = R p l 15.000.000,00
2.NJOPTKP = -
3.NJOPKP (1^2) = R p l 15.000.000,00
4.Tarif PBB-P2 bumi: (0,05% x R p l 15.000.000,00) = Rp 57.500,00
5.PBB-P2 terutang = Rp 57.500,00 Contoh 2 : SPPT dengan dua objek Pajak: • Wajib Pajak B memiliki dua objek Pajak masing-masing berupa:
1.tanah seluas 575m2 dengan NJOP sebesar * Rp200.000)00/m2
2.bangunan seluas 84m2 dengan NJOP sebesar Rp505.000,00/m2 Besarnya pokok PBB-P2 yang terutartg adalah sebagai berikut:
1.NJOP bumi (575xRp200.000,00)
2.NJOP bangunan = R p l 15.000.000,00 (84xRp505.000,00) = Rp 42.420.000,00
3.NJOPTKP =■ Rp 12.500.000,00
4.N JO PK P-B u m i (1-3) - R p l0 2 .500.000,00
5.NJOPKP - Bangunan
6.Tarif PBB-P2 bumi: = Rp 42.420.000,00 (0,05% xRpl02.500.000,00)
7.Tarif PBB-P2 bangunan: = Rp 51.250,00 (0,20% x Rp42.420.000,00) = Rp 84.840,00
8.PBB-P2 terutang (6+7) = Rp 136.090,00 Angka 2 Pasal 7 - Cukupjelas. Pasal II Cukupjelas. TAMBAHAN LEMBARAN DA?RAH KABUPATEN KUPANG NOMOR 030