lain: Ditetapkan di Oelamasi pada tanggal 2 Mei 2019 Diundangkan di Oelamasi pada tanggal 2 Mei 2019 ( s e k r e t a r i s DAERAH KABUPATEN KUPANG f OBET LAHA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2019 NOMOR 8 REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 08/2019 fc PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH I. II. UMUM ‘ • Pajak Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah perlu dikelola secara maksimal, karena peranannya yang sangat penting dan strategis dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertangungjawab. Ketentuan mengenai Pajak Daerah yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian seiring dengan tuntutan perkembangan di bidang Perpajakan Daerah. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebelumnya diatur adanya pengecualian dari, objek Pajak Restoran yakni pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai omzet penjualannya tidak melebihi Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, namun jika dicermati secara baik, ketentuan tersebut tidak dapat dipertahankan karena sesungguhnya yarig melakukan pembayaran Pajak adalah Subjek Pajak dan bukan Wajib Pajak. Meningkatnya perubahan di bidang Perpajakan Daerah sebagai akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum tetap mengenai permainan biliar, golf dan boling yang dikeluarkan dari objek Pajak Hiburan, dan oleh karenanya objek permainan golf harus dikeluarkan dari materi Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Disamping itu, tarif Pajak Hiburan untuk setiap objeknya perlu disesuaikan kembali dengan mempertimbangkan kemampuan bayar Wajib Pajak dan keberadaan objek-objek Pajak Hiburan dimaksud. Demikian pula dengan ketentuan tarif Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan dari sumber lain selain golongan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, perlu disesuaikan karena dalam penerapan ketentuan tarif Pajak Penerangan Jalan yang berlaku sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah 10% (sepuluh persen), sedangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ditetapkan hanya 8% (delapan persen), dan oleh karenanya perlu disesuaikan menjadi 10% (sepuluh persen) dalam menunjang pembiayaan pembangunan di daerah. Untuk memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, maka perubahan seperti tersebut perlu diatur dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1