Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 9 Tahun 2019
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 7.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 7.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan ■Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah : Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 201 1 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 4,5% (empat koma lima persen). Pasal II Peraturan Daerah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan • Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kupang. OBET LAHA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2019 NOMOR 9 REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 09/2019 Ditetapkan di Oelamasi pada tanggal 2 Mei 2019 Diundangkan di Oelamasi pada tanggal 2 Mei'2019 \sE ?AH KABUPATEN KUPANG,! PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN I. UMUM Kebijakan • penetapan tarif BPHTB dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilakukan berdasarkan kondisi NJOP Pajak Bumi dan Bangun&n Perdesaan dan Perkotaan yang secara umum masih jauh dibawah harga pasaran umum yang berlaku di Daerah. Menyadari bahwa NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan representasi dari kedudukan sosial dan ekonomi masyarakat selaku Wajib Pajak, maka sejalan dengan perubahan kebijakan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu langkah penyesuaian terhadap tarif BPHTB vang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tersebut di atas. Formula penyesuaian tarif BPHTB didasari pada pertimbangan dampak perubahan kebijakan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang pada gilirannya akan menimbulkan beban kewajiban perpajakan yang tinggi dan signifikan kepada para Wajib Pajak, Oleh karena itu, penyesuaian dengan menurunkan tarif BPHTB dari 5% (lima persen) menjadi 4,5% (empat koma lima persen) semata-mata diarahkan untuk mengimbangi resiko peningkatan BPHTB yang terutang, sehingga tidak membebani Wajib Pajak. Untuk memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, maka perubahan seperti tersebut perlu diatur dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Membuka PDF…