menetapkan Peraturan Daerah dalam pemilihan dan pemberhentian kepala desa, .bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegarab. Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomer 11 Tahun 2006 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti, . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, .Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik1 Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan2. Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820), .Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang3. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), Jalan Wolter Monginsidi Kode Pos 75511 Kalimantan Timur Telp. 661031, 661029, 662088 Fax. (0541) 661094 4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), .Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang5. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), .Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang6. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 20147. tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32), .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 20148. tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA dan BUPATI KUTAI KARTANEGARA MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.