Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang APD TA 2026.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini mengatur tentang APD TA 2026.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026. Pasal...
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
APBD terdiri atas pendapatan daerah,belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut : 1 Pendapatan Daerah............................ Rp. 899.014.652.915,00 2 Belanja Daerah ................................. Rp. 943.792.195.408,00 Surplus/ (Defisit) ............................... Rp. (47.777.542.493,00) 3 Pembiayaan ...................................... Rp.
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 899.014.652.915,00 yang bersumber dari :
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp . 81.065.750.000,00 terdiri dari :
Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp. 802.654.822.291,00 terdiri dari :
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c adalah direncanakan sebesar Rp. 15.294.080.624,00.
Belanja Daerah direncanakan sebesar 943.792.195.408,00, terdiri atas :
Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 791.195.498.269,00 terdiri dari :
Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 26.646.019.639,00 terdiri dari :
Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Pasal…
Belanja Transfer sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp. 123.950.677.500,00 terdiri dari :
Membuka PDF…