Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau. 13 Ditetapkan di Nanga Bulik pada tanggal 4 Pebruari 2014 BUPATI LAMANDAU, MARUKAN Diundangkan di Nanga Bulik pada tanggal 14 Pebruari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, ARIFIN L.P. UMBING LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2014 NOMOR 122 SERI E 14 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2013 - 2018 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam pelaksanaan proses perencanaan pembangunan daerah, setiap dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan harus mengacu atau berpedoman kepada dokumen perencanaan yang ada di atas (pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi). Hal ini bertujuan untuk menjaga keterpaduan dan keselarasan pembangunan nasional, pembangunan di tingkat provinsi sampai pembangunan di tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, pengertian pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia. 15 Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Sistem perencanaan pembangunan daerah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD dan Renstra SKPD), dan tahunan (Rencana Kerja Pembangunan Daerah dan Rencana Kerja SKPD) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan melibatkan masyarakat. Sebagai satu kesatuan sistem, masing-masing dokumen saling terkait dan konsisten dimana RPJPD memayungi arah kebijakan bagi RPJMD dalam 4 (empat) periode lima tahunan. Sedangkan, RPJMD memberi pedoman bagi RKPD melalui arah kebijakan tahunan dalam 5 (lima) tahun. Selain itu, RPJMD juga menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD sebagai pedoman perencanaan lima tahun masing-masing SKPD. Selanjutnya, Renstra SKPD menjadi pedoman bagi penyusun Rencana Kerja SKPD, yang menjadi masukan bagi penyusunan RKPD. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Perda tentang RPJM Daerah Tahun 2013-2018 adalah untuk :(a)memberikan pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD, (b)menjadi pedoman penyusunan RKPD setiap tahun selama periode tahun 2014 -2018, (c)menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Lamandau di bawah Bupati dan Wakil Bupati, (d)menjadi tolok ukur penilaian keberhasilan Kepala SKPD dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggungjawab masing-masing dalam upaya mewujudkan visi, misi, dan program kepala daerah, (e)menjadi instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Lamandau dalam mengendalikan penyelenggaraan pembangunan daerah dan menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai dengan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD, (f) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar pemerintahan daerah, maupun antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. 16 Perda tentang RPJM Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013-2018 terdiri dari 6 bab dan 11 pasal yang mengatur mengenai pengertian, sistematika penulisan RPJM Daerah Kabupaten Lamandau, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah. Serta lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda tentang RPJM Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013-2018. II. PASAL DEMI PASAL