Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau. Ditetapkan di Nanga Bulik pada tanggal 4 Pebruari 2015 BUPATI LAMANDAU, MARUKAN Diundangkan di Nanga Bulik pada tanggal 23 Maret 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, ARIFIN LP. UMBING LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2015 NOMOR 117 7 Dokumentasi dan Informasi Hukum 2015.... Bagian Hukum Setda Lamandau PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 01 TAHUN 2015 TENTANG PEYELENGGARAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LAMANDAU I. PENJELASAN UMUM Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamandau di bentuk bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kepada masyarakat, peningkatan modal dalam rangka pembiayaan, pemeliharaan dan pengembangan jaringan yang lebih luas. Hal –hal yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah apa yang menjadi tujuan Penyertaan Modal, Penganggaran Modal, Tata Cara Penyertaan Modal, Pengawasan, Bagi Hasil Keuntungan dan lainnya. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL