1.Daerah adalah Kabupaten Lamandau.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggeraaan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Lamandau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, dan belum kawin, termasuk anak yang masih ada di dalam kandungan.
8.Perempuan adalah setiap orang yang secara fisik dilahirkan sebagai perempuan.
9.Korban adalah perempuan dan atau anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari suatu perbuatan kekerasan.
10.Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak.
11.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pemerintah, keluarga, advokat, lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan lainnya, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, sehubungan dengan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
12.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hak dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
13.Perlindungan Perempuan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi perempuan dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hak dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi.
14.Kesengsaraan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan baik psikis, fisik, seksual, ekonomi, sosial terhadap korban.
15.Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian.
16.Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada perempuan dan atau anak.
17.Kekerasaan seksual adalah setiap perbuatan berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
18.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban, ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau setelah terjadinya kekerasaan terhadap korban.
19.Pendamping adalah orang atau lembaga yang mempunyai kemampuan melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi, layanan hukum dan advokasi, guna penguatan pemulihan korban.
20.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban sesuai dengan standar operasional prosedur atau disingkat SOP yang ditentukan.
21.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan lain.
22.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak selanjutnya disingkat P2TP2A adalah salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.