1.Daerah adalah Kabupaten Lamandau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah pelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Lamandau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau;
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan Fungsi di Bidang Pendidikan.
7.Dinas Pendidikan dan Pengajaran yang selanjutnya disingkat Dikjar adalah Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Lamandau.
8.Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah unit pelaksana teknis Kabupaten yang melakukan program percontohan dan pengembangan model pelaksanaan program PAUDNI.
9.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan di Kecamatan.
10.Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI.
11.Pengawas adalah Pejabat Pemerintah Daerah yang ditunjuk dan/atau di SK kan oleh Bupati dan/atau Kepala SKPD terkait.
12.Anak Usia Dini adalah Anak yang berusia 0 (Nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
13.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
14.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstuktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan dasar pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
15.Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstuktur dan berjenjang.
16.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
17.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (Empat) tahun sampai 6 (Enam) tahun.
18.Kelompok bermain adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan Non Formal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2 (Dua) sampai 6 (Enam) tahun yang berfungsi untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak agar kelak siap memasuki Pendidikan lebih lanjut.
19.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal sebagai wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain.
20.Pos PAUD adalah program layanan PAUD yang diintegrasikan dengan Posyandu, dan Bina Keluarga Balita (BKB).
21.Satuan PAUD sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat, seperti Pos PAUD, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Quran, Taman Pendidikan Anak Sholeh, Sekolah Minggu dan Bina Iman.
22.Pendidik adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
23.Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang mengabdikan dirinya dan/atau ditugaskan sesuai dengan kekhususannya dalam rangka menunjang penyelenggaraan pendidikan.
24.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
25.Kompetensi Pendidik adalah suatu kemampuan yang dimiliki pendidik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
26.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.