1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Lamandau.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah dan DPRD Memuat Azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Lamandau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
6.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Lamandau.
7.Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun adalah kewajiban bagi setiap warga Kabupaten Lamandau yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 19(sembilan belas) tahun atau maksimal 22 (dua puluh dua) tahun untukmengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah atau Pendidikan yangsederajat.
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan.
9.Masyarakat adalah penduduk yang berdomisili di wilayah hukum Kabupaten Lamandau.
10.Penyelenggaraan pendidikan adalah pengelolaan pendidikan yang mencakup seluruh kegiatan pendidikan formal dan pendidikan nonformal baik yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam lingkup Dinas maupun Departemen Agama sesuai urusan daerah.
11.Manajemen dan kelembagaan pendidikan adalah seperangkat pengaturan mengenai pendirian dan pengelolaan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
12.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
13.Standar Kompetensi adalah kemampuan minimal yang diharapkan dapat dicapai peserta didik melalui pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu.
14.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.Akreditasi sekolah adalah suatu kegiatan penilaian suatu sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
16.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
17.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
18.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan Dasar dan pendidikan menengah.
19.Evaluasi adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap proses belajar, hasil belajar kinerja tenaga kependidikan dan kelembagaan.
20.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.
21.Jenjang pendidikan adalah tahap pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
22.Pendidik adalah tenaga pendidikan yang berkulifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, sertapartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan
23.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan antara lain tenaga laboran, pustakawan, perencana pendidikan, peneliti pendidikan, pengelola satuan pendidikan, pengawas, tehnisi sumber belajar, tenaga administrasi pendidikan.
24.Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selajutnya disingkat RKAS adalah rencana keuangan tahunan sekolah yang dibahas bersama oleh komite sekolah dan penyelenggara satuan pendidikan.
25.Sumbangan adalah dana yang bersumber dari masyarakat, orang tua/wali peserta didik, dan/atau pihak lainnya secara sukarela dan sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan.
26.Program Paket A adalah Program Pendidikan Dasar jalur nonformal yang setara sekolah dasar.
27.Program Paket B adalah Program Pendidikan Dasar jalur nonformal yang setara Sekolah menengah Pertama.
28.Program Paket C adalah Program Pendidikan Dasar Jalur nonformal yang setara Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat.