1.Daerah adalah Kabupaten Lamandau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamandau.
3.Bupati adalah Bupati Lamandau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau yang selanjutnya disebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati dalam pelaksanaan tugas memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan.
6.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan Informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangungan sektor lain.
7.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Lamandau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
9.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
10.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi berwenang.
11.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
12.Penyelenggara adalah Pemerintah Kabupaten L a m a n d a u y a n g bertanggungjawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
13.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
15.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau Surat Keterangan Kependudukan.
16.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
17.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat lahir.
18.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disebut NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
19.Kartu Keluarga yang selanjutnya disebut KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
20.Kepala Keluarga adalah :