Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau. Ditetapkan di Nanga Bulik pada tanggal 4 Pebruari 2014 BUPATI LAMANDAU, MARUKAN Diundangkan di Nanga Bulik pada tanggal 14 Februari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, ARIPIN LP. UMBING LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2014 NOMOR 125 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ELLY YOSSEPH,SH NIP. 10760131 200312 1 006 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 04 TAHUN 2014 TENTANG KERJASAMA DESA I. PENJELASAN UMUM Dengan ditertibkannya Undang-Undang Nomor Perubahan atas Undang- Undanag Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, fungsi, peranan Desa serta upaya untuk mewujudkan Desa sebagai salah satu penggerak roda pembangunan baik di Daerah maupun ditingkat Nasional, perlu adanya Kerjasama Desa. Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu diatur tentang Kerjasama Desa. Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut, maka salah satu hal yang harus dilaksanakan oleh daerah adalah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara tentang Kerjasama Desa. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL