Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau. Ditetapkan di Nanga Bulik pada tanggal 4 Pebruari 2014 BUPATI LAMANDAU, MARUKAN Diundangkan di Nanga Bulik pada tanggal 14 Februari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, ARIFIN LP. UMBING LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2014 NOMOR 126 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ELLY YOSSEPH,SH NIP. 10760131 200312 1 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 05 TAHUN 2014 T E N T A N G PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. JAMKRIDA KALIMANTAN TENGAH I. UMUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemerintah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanatkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga dengan demikian diharapkan dapat menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Jamkrida Kalimantan Tengah. Disamping itu untuk memperluas Investasi Pemerintahan Daerah khususnya dalam bentuk Investasi Langsung yaitu melalui penyertaan modal daerah, dan memberikan peluang kerjasama dalam berinvestasi, serta menjamin Badan Usaha dalam bekerjasama berinvestasi disadari perlunya membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Penyertaan Modal Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
a.asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang Investasi Pemerintah dilaksanakan oleh Bupati, Kepala SKPD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, dan Badan Usaha sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
b.asas kepastian hukum, yaitu penyertaan modal daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.asas efisiensi, yaitu penyertaan modal diarahkan agar dana penyertaan modal digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
d.asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyertaan modal daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
e.asas kepastian nilai, yaitu penyertaan modal daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai yang disertakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana dan penyusunan laporan keuangan Pemerintahan Daerah. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah Kalimantan Tengah telah dibentuk PT. JAMKRIDA KALTENG dengan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012. Untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi pertumbuhan dan perkembangan PT. JAMKRIDA KALTENG dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal pada PT. JAMKRIDA KALTENG. Penyertaan modal daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan juga salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian penetapan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menujukan bahwa pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan mendayagunakan aset potensi daerah berupa kekayaan daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian serta pembangunan daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan daerah tersebut perlu didukung dengan sumber pembiayaan daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan daerah atau investasi melalui penyertaaan modal daerah kepada Badan Usaha dan/atau Badan Hukum lainnya. II. PASAL DEMI PASAL