Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau. Ditetapkan di Nanga Bulik pada tanggal 4 Pebruari 2014 BUPATI LAMANDAU, MARUKAN Diundangkan di Nanga Bulik pada tanggal 14 Februari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, ARIFIN LP. UMBING LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2014 NOMOR 127 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ELLY YOSSEPH,SH NIP. 10760131 200312 1 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 06 TAHUN 2014 T E N T A N G HIBAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH I. UMUM Sehubungan dengan upaya peningkatan laju pembangunan di wilayah Kabupaten Lamandau, maka salah satunya dapat dijunjang melalui hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersifat sukarela, tanpa pamrih serta tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. Hibah kepada Pemerintah Daerah di harapkan dapat dikelola dan dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan daan kepatutan. II. PASAL DEMI PASAL