1.Daerah adalah Kabupaten Lamandau.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Lamandau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Lamandau.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
11.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah dan DPR dan ditetapkan dengan Undang- Undang.
13.Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri atas Sekretariat Desa, kepala urusan dan pelaksana teknis lapangan.
14.Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
15.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
16.Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
17.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
18.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
19.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
20.Program adalah instrumen atau penjabaran kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa atau lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah desa dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi Pemerintah Desa.
21.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Pemerintah Desa sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
22.Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
23.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
24.Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM Desa.
25.Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat dan gotong royong yang merupakan cara hidup bermasyarakat yang telah lama berakar budaya di wilayah Indonesia.
26.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat Musrenbangdesa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan desa selama 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahunan.
27.Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (DU-RKP-Desa) adalah daftar yang merupakan usulan kegiatan pembangunan Desa yang menggunakan dana yang sudah jelas sumbernya baik dari APBN, APBD (Provinsi, Kabupaten) APBDesa, Swadaya Masyarakat dan Kerjasama dengan Pihak Ketiga.
28.Sketsa Desa adalah gambaran desa secara kasar/umum mengenai keadaan sumber daya fisik (alam dan buatan) yang digunakan sebagai alat untuk menggali masalah-masalah yang berhubungan dengan keadaan sumber daya pembangunan dan potensi yang tersedia untuk mengatasi masalah. Hasilnya berupa masalah sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan keamanan.
29.Kalender Musim adalah alat untuk mengetahui masa-masa kritis dalam kehidupan masyarakat, yaitu saat-saat dirasakannya masalah-masalah yang menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar dan terjadi cukup parah dan berulang-ulang.
30.Bagan Kelembagaan adalah suatu gambaran keadaan peran (manfaat) lembaga-lembaga di desa baik lembaga formal maupun lembaga non formal bagi masyarakat.
31.Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi oleh desa.
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
33.Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan dari Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai.
34.Pendapatan Desa adalah hak pemerintah desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
35.Belanja Desa adalah hak pemerintah desa yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.