Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1: 2. M Daerah adalah Daerah Kabupaten Lamandau. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Lamandau. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutkan disingkat SKPD adalah unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau. Perancang Peraturan | Kab ukum Asisten 1 Sekretaris Daerah Per UU P—3 — 4 “— G. F) LI. 12: 13. 14, 15. 16. 17: 18. 19, 20. 21. 22, - Gi Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten. Camat adalah Camat di Kabupaten Lamandau. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMN/ BUMD adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang pangan. Unit Usaha Pangan Desa atau unit usaha lainnya adalah Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes yang dibentuk oleh Pemerintah Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Cadangan Pangan adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah Kabupaten Lamandau. Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan Cadangan Pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah desa. Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat ditingkat pedagang, komunitas dan rumah tangga. Tim Pelaksana Penyaluran Cadangan Pangan yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah Tim yang Peranc Peraturan PB Di Asisten 1 Sekretaris Daerah Per UU» Ka Ah 7 bk 1s Le ' 23. 24. 25. 26. 2. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. malu dibentuk oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah desa yang bertugas membantu pemerintah kabupaten memverifikasi masyarakat penerima manfaat dan menyalurkan cadangan pangan. Keadaan darurat adalah adalah terjadinya peristiwa bencana alam, paceklik yang hebat dan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah atau menghindarinya, meskipun dapat diperkirakan. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana meliputi bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemic dan wabah penyakit. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok dan antar komunitas masyarakat serta terror. Rawan pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat. Rawan pangan transien adalah keadaan kerawanan pangan yang disebabkan oleh kondisi yang tidak terduga, antara lain berbagai musibah, bencana alam, kerusuhan, musim yang menyimpang dan keadaan lain yang bersifat mendadak. Rawan pangan kronis adalah keadaan rawan pangan yang berkelanjutan yang terjadi sepanjang waktu yang dapat disebabkan oleh keterbatasan sumberdaya alam dan keterbatasan kemampuan sumberdaya manusia sehingga menyebabkan kondisi masyarakat menjadi miskin. Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan di suatu wilayah tertentu, termasuk pada periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan selanjutnya disebut Paceklik. Pangan pokok adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. Pangan pokok tertentu adalah pangan yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat mempengaruhi stabilitns ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Per UU Peranc Peraturan Ji ai Asisten 1 Sekretaris Daerah 5 —1 || Va 0, X Z l 35. 36.
(1)
(2)Pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. Gejolak Harga adalah kenaikan harga di tingkat konsumen mencapai lebih dari 25Y6 (dua puluh lima persen) dari harga normal dan berlangsung selama 1 (satu) minggu atau dalam implementasinya disesuaikan dengan kondisi daerah.