menetapkan PeraturanDaerahtentangPengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhurufa,danhuruf b,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Menimbang:a. b. c. Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor5Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,KabupatenGunungMas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya,Kabupaten Barito TimurDiProvinsi Kalimantan Tengah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor18, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4180); Undang-Undang Nomor17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286); Undang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Mengingat:1. 2. 3. 4. Kabag H * fkum Asieten 1Sfe]kretaris DaerahPerancang Peraturan Per UUA i PeraturanPemerintahNomor12 Tahun2019tentang Pengelolaan KeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2019Nomor42,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor6322); PeraturanMenteriDalamNegeriNo70Tahun2019tentang Sistem InformasiPemerintahan Daerah(Berita Negara Republik IndonesiaTahun2019Nomor1114); PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor77Tahun2020 tentang PedomanTeknisPengelolaanKeuangan Daerah(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun 2020Nomor1781); Peraturan Daerah Kabupaten LamandauNomor11 Tahun2016 tentang PembentukandanSusunanPerangkat Daerah Kabupaten Lamandau(LembaranDaerahKabupaten LamandauTahun2016Nomor145, Tambahan Lembaran DaerahKabupatenLamandauNomor192)sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kabupaten LamandauNomor 7 Tahun 2021 tentang PerubahanatasPeraturan Daerah Kabupaten LamandauNomor11Tahun 2016 tentang Pembentukandan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau(LembaranDaerahKabupatenLamandauTahun 2016Nomor204, Tambahan LembaranDaerah Kabupaten LamandauNomor251); Peraturan Daerah KabupatenLamandauNomor1Tahun 2018 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten LamandauTahun2018Nomor170, Tambahan LembaranDaerah Kabupaten LamandauNomor 217); 5. 6. 7. 8. 9. Dengan PersetujuanBersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN LAMANDAU dan BUPATILAMANDAU MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.