menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum DaerahAir Minum Tirta Lamandau; Mengingat:1.Pasal 18 Ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,Kabuaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,Kabupaten GunungMas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180); Perancang Peraturan Per UUVi KabacHdRym Asisten 1 Sekretaris Daerah Or1L , * Menetapkan 3.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014tentangPemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor244,TambahanLembarNegaraRepublik Indonesia Nomor5587)sebagaimanatelahbeberapakalidiubah terakhir dengan PeraturanPemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2Tahun2022tentangCiptaKeija(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2022Nomor238,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor6841); 4.Peraturan PemerintahNomor54Tahun2017tentang Badan UsahaMilikDaerah(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2017Nomor305,TambahanLembarNegara Republik IndonesiaNomor6173); 5.PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor18 Tahun2018 tentangRencanaBisnis,Rencana KeijadanAnggaran,Keija Sama,PelaporandanEvaluasiBadan UsahaMilikDaerah (BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2018Nomor155); 6.PeraturanMenteri DalamNegeriNomor37Tahun2018 tentang PengangkatandanPemberhentian Anggota Dewan PengawasatauAnggotaKomisarisdanAnggota DireksiBadan UsahaMilikDaerah(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun 2018Nomor700); 7.Peraturan Daerah Kabupaten LamandauNomor1Tahun 2018 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten LamandauTahun2018Nomor170, TambahanLembaranDaerah Kabupaten LamandauNomor 217); 8.Peraturan Daerah KabupatenLamandauNomor1 Tahun 2022 tentangPengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten LamandauTahun2022Nomor208,Tambahan LembaranDaerah Kabupaten LamandauNomor255); DenganPersetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHLAMANDAU Dan BUPATI LAMANDAU MEMUTUSKAN: :PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAHAIRMINUM TIRTA LAMANDAU. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah Lamandau. 2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Perancaki Per UU \ l Peraturan KabagUtfkhm Asisten 1 Sekretaris Daerah 7 r / ( 5 ^ h sebagaimanadimaksuddalamUndang-Undang Dasar NegaraRepublikIndonesiaTahun1945. 3.Pemerintah Daerahadalah Bupatisebagaiunsur penyelenggaraPemerintahanDaerahyang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyangmenjadi kewenangandaerahotonom. 4.BupatiadalahBupatiLamandau. 5.Dewan PerwakilanRakyat Daerahyangselanjutnya disingkatDPRDadalahLembagaPerwakilanRakyatDaerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan PemerintahDaerah. 6.Badan UsahaMilikDaerah yangselanjutnya disingkat BUMDadalah Badan UsahaMilikDaerahyangseluruhatau sebagianbesar modalnyadimilikiolehPemerintah Lamandau. 7.Kepala DaerahYangMewakiliPemerintah Daerah Dalam Kepemilikan KekayaanDaerahYangDipisahkan Pada perusahaanumum Daerahyangselanjutnyadisebut Keterwakilan PemilikModalataudisingkatKPM,adalah organperusahaanumumDaerahyangmemegang kekuasaantertinggi dalamperusahaanumum Daerahdan memegangsegala kewenanganyangtidak diserahkan kepadaDireksiatauDewanPengawas. 8.PerusahaanUmum DaerahAirMinumTirtaLamandau selanjutnya disebut Perumdam Tirta Lamandaumerupakan salah satuBUMDKabupaten Lamandau yangseluruh modalnyadimiliki oleh Daerah bergerakpadabidangusaha penyediaanpelayanan airminum di Kabupaten Lamandau. 9.Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah yang selanjutnya disingkatAPBDadalahRencana KeuanganTahunan Daerah yangditetapkan dengan Peraturan Daerah. 10.Kekayaan Daerah yangdipisahkanadalah kekayaan Daerah yangberasal dariAPBDuntukdijadikan penyertaan modal Daerah padaBUMD.
11.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalamrangka penyehatanBUMDsebagaisalah satu langkah strategis untukmemperbaiki kineija dan/atau meningkatkan nilai BUMD. 12.Tatakelolaperusahaanyang baikadalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
13.Dewan Pengawas adalah organ perusahaanUmum Daerah AirMinum yangbertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksidalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan Umum DaerahAirMinum. 14.Direksi adalah organBUMDyang bertanggung jawabatas pengurusanBUMDuntuk kepentingan dan tujuanBUMD sertamewakili BUMD baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
15.Kontrak Keija adalah pemyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pemyataan PerancanaI Per UU \ ’eraturan KabagUdlcCynAsisten 1 Sekretaris Daerah A 7 ) * / /h r 9 anggotaDewanPengawasdananggotaDireksiuntuk memenuhitargetyangditetapkanolehKPM.
16.UjiKelayakandanKepatutanyangselanjutnyadisingkat UKKadalahprosesuntukmenentukankelayakandan kepatutanseseoranguntukmenjabatsebagai anggota DewanPengawasdananggotaDireksiBUMD. 17.Lembaga Profesionaladalah BadanHukumyangmemiliki fungsidankeahlianuntukmelakukan proses penilaian, mempunyai lisensiatausertifikasiapabila dipersyaratkan untukmenjalankanprofesinya,mempunyaireputasibaik, untukmelakukan prosespenilaianterhadapBakal Calon AnggotaDewanPengawasdanBakal Calon Anggota Direksi BUMDyangditetapkanolehBupati. 18.Panitia Seleksiadalah panitiayangdibentukuntuk melakukan seleksi Bakal CalonAnggotaDewanPengawas danBakalCalonanggotaDireksisampai pengangkatanoleh KPMatauRUPS. 19.PegawaiadalahpegawaiPerumdamTirtaLamandau. 20.PenyertaanModaladalah bentukinvestasi Pemerintah Daerahberupa uang dan/atau barangmilik DaerahpadaBUMDdenganmendapathakkepemilikan untukdiperhitungkansebagaimodal/saham. 21.Rencana KeijadanAnggaran Perumdam Tirta Lamandau yangselanjutnya disingkatRKAPerumdam Tirta Lamandau adalah penjabarantahunandari rencana bisnisPerumdam Tirta Lamandau. BABII NAMA DAN TEMPATKEDUDUKAN