menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Daerah Bajurung Raya.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
4.Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 47> tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahan Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2004 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 51 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 44 Seri E);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 52 Seri : E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 45 Seri: E);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 127, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 176). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMANDAU dan Menetapkan BUPATILAMANDAU MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU PADA PERUSAHAAN DAERAH BA.JURUNG RAYA Pasal I Bahwa ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 52 Seri : E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 45 Seri : E, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: