12.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang beroperasi di Kabupaten Lamandau baik berbentuk kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan dan atau sebutan lainnya.
13.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, yang melakukan usaha melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, perkumpulan, yayasan, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap yang beroperasi di Kabupaten Lamandau baik berbentuk kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan dan atau sebutan lainnya.
14.Penempatan Tenaga Kerja, adalah kegiatan penempatan tenaga kerja yang dilakukan dalam rangka mekanisme antar kerja, untuk mempertemukan persediaan tenaga kerja dengan permintaan di pasar kerja.
15.Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
16.Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPH, adalah instansi pemerintah, badan hokum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
17.Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga swasta berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
18.Angkatan Kerja adalah jumlah penduduk dengan usia produktif, yang sedang bekerja maupun mencari pekerjaan.
19.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah antar kerja yang dilaksanakan untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja dan pemberi kerja yang masing-masing berdomisili dalam daerah kerja Dinas Penanggungjawab masalah Ketenagakerjaan Kabupaten Lamandau.
20.Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah antar kerja yang dilaksanakan untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja dan pemberi kerja yang masing-masing berdomisili didaerah kerja antar Dinas Penanggungjawab masalah Ketenagakerjaan Kabupaten/kota antar Provinsi. I
21.Kartu AK/I adalah kartu tanda bukti bahwa pencari kerja telah mendaftarkan diri pada Dinas Tenaga Kerja.
22.Pelatihan Kerja adalah Keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan bidang dan kualifikasijabatan atau pekerjaan.
23.Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterapilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standart yang ditetapkan.
24.Pemagangan Kerja adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di tempat Pemberi Kerja, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
25.Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan atau pengumpulan data berkenaan TKL.
26.Penyiapan adalah kegiatan membimbing calon tenaga kerja sehingga memiliki bekal dan kemampuan dasar untuk bekerja.
27.Penempatan adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan Pemberi Kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.