menetapkan Peraturan Dael'ah Kabupalen lenlang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019-2033;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan umbaran N~gara RGpublik Indonesia Nomor 1820); 3 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 ten.tang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180); 5 . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.Undang~Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 224, TawJ~ahan Lewbaran Negara Republik mdonesia Notnor 5578), sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Na sional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73);
15.Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 20 14 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 140);
16.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyususnan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Rep.ublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 173);
17.Peratu.ran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 2);
18.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 2);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupa ten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2014 Nomor 129A, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 112A);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016 Nomor 145, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau No.mor 192), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMANDAU dan Menetapkan BUPATILAMANDAU MEMUTUSKAN: