menetapkanPeraturan Daerah tentang Badan PermusyawaratanDesa; 1.Pasal 18ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor5Tahun2004 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara, KabupatenLamandau,Kabupaten GunungMas,Kabupaten PulangPisau,Kabupaten Murung Rayadan Kabupaten Barito Timur diProvinsi KalimantanTengah(LembaranNegaraTahun 2002Nomor18,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4418);
3.Undang-UndangNomor6 Tahun 2014 tentangDesa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor7,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5495); 4.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 5587)sebagaimanatelah diubah beberapakaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor2Tahun 2022 tentang CiptaKerja(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2022Nomor 238,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6841); 5.Undang-UndangNomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6.Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Perancanj Per UU peraturan Kabag Hukum Asisten 1 Sekretaris Daerah /1 — & &: PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor6 Tahun2014 tentangDesa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2019 Nomor41,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 6321); 7.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80 Tahun 2015 tentang PembentukanProduk HukumDaerah(Berita Negara Republik IndonesiaTahun2015Nomor2036)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteriDalam NegeriNomor120Tahun2018 Tentang PerubahanAtasPeraturan MenteriDalamNegeriNomor 80 Tahun2015 Tentang Pembentukan Produk HukumDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2018Nomor157); 8.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor110Tahun2016tentang BadanPermusyawaratan Desa(BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun2016Nomor89); 9.Peraturan Daerah Kabupaten LamandauNomor11 Tahun2015 tentangPedomanPenyelenggaraanPemerintahanDesa(Lembaran DaerahKabupaten LamandauTahun 2015Nomor128); 10.PeraturanDaerahKabupaten LamandauNomor1 Tahun2018 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018Nomor170,Tambahan Lembaran DaerahKabupatenLamandauNomor217); DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENLAMANDAU dan BUPATI LAMANDAU MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG BADANPERMUSYAWARATAN DESA.