Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran daerah. , i \ ,! .•; :J • ·--..-~- . ' ~ .• Ditetapkan di Nanga Bulik pada tanggal 13 April 2017 BUPATI LAMANDAU, MARUKAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, ARIFIN LP. UMBING LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2017 NOMOR 157 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU PROVINS! KALIMANTAN TENGAH: 11.26/2017 REGISTER PERDA KAB. LAMANDAU: 11/HUK/2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 03 TAHUN 2 01 7 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMANDAU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMPURAGACEMERLANG I. UMUM Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Bank Perkreditan Rakyat, melindungi pemangku kepentingan (stakeholders), dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta nila i-nilai etika yang berlaku umum pada Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat perlu segera menerapkan tata kelola yang baik termasuk dalam Tata Cara Penyertaan Modal; Penetapan jumlah modal disetor yang lebih tinggi didasarkan pa da pertimbangan antara lain kelangsungan pengembangan kegiatan u saha BPR ke depan sehingga dapat beroperasi secara berkesinambungan. Kelangsungan pengembangan kegiatan usaha BPR ke depan dimaksud antara lain ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap perkembangan dan kemajuan daerah, potensi ekonomi, perkembangan harga barang dan jasa, jumlah dan tingkat persa ingan antara lembaga keuangan bank dan non bank, jumlah pendudu k, dan lu as wilayah. Selain itu, Penetapan jumlah modal disetor minimum untuk pendirian BPR, diatur berdasarkan tempat kedudukan BPR yang dibagi berdasarkan Zona dan Ka bupaten Lamandau tergolong dalam Zona 4 yaitu dengan klasifikasi Potensi Ekonomi lebih rendah dan persaingan lembaga keuangan lebih longar. Peraturan Daerah ini dirancang s ebagai panduan pemerintah daerah Kabupaten Lamandau dalam menyalurkan Modal Setornya pada PD BPR Sampuraga Cemerlang kedepannya nanti. II. PASAL DEMI PASAL