Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau. Diundangkan di Nanga Bulik pada tanggal 22 Maret 2019 Ditetapkan di Nanga Bulik pada tanggal 22 Maret 2019 ATEN LAMANDAU, NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, PROVINS! KALIMANTAN TENGAH: 03.33/2019 NOMOR REGISTER KABUPATEN LAMANDAU : 03/HUK/2019 5 I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 03 TARUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TARUN 2018 - 2023 Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam pelaksanaan proses perencanaan pembangunan daerah, setiap dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan harus mengacu atau berpedoman kepada dokumen perencanaan pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keterpaduan dan keselarasan pembangunan nasional, pembangunan di tingkat provinsi sampai pembangunan di tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,pengertian pembangunan daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah. Sistem perencanaan pembangunan daerah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang (RPJPD), jangka merengah (RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah), dan tahunan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat daerah) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan melibatkan masyarakat. Sebagai satu kesatuan sistem, masing-masing dokumen saling terkait dan konsisten dimana RPJPD memayungi arah kebijakan bagi RPJMD dalam 4 (empat) periode lima tahunan. Sedangkan, RPJMD memberi pedoman bagi RKPD melalui arah kebijakan tahunan dalam 5 (lima) tahun. Selain itu, RPJMD juga menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagai pedoman perencanaan lima tahun masing-masing Perangkat Daerah. Selanjutnya, Renstra Perangkat Daerah menjadi pedoman bagi penyusun Rencana Kerja (Renja)Perangkat Daerah, yang menjadi masukan bagi penyusunan RKPD. Maksud yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Perda tentang RPJMD Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023 adalah untuk: (a). Pedoman bagi pemerintah daerah untuk menentukan arah dan tujuan pembangunan dalam 5 (lima) tahun ke depan, (b). Pedoman pengukuran kinerja pemerintah daerah dalam pembangunan daerah, (c).Pedoman bagi stakeholders untuk ikut memberikan kontribusi sebesar- besarnya dalam pembangunan daerah. Sedangkan tujuannya adalah (a). Merumuskan gambaran umum kondisi daerah sebagai dasar perumusan permasalahan dan isu strategis daerah, sebagai dasar prioritas penanganan pembangunan daerah 5 (lim.a tahun) kedepan. Sehingga dokumen ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lam.andau dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah periode 2018-2023, (b). Merumuskan pedoman pengelolaan terhadap kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan pembangunan daerah tahun 2018-2023, (c). Merumuskan dan menetapkan berbagai program prioritas yang disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2018-2023, (d). Menetapkan indikator kinerja sebagai dasar penilaian dan evaluasi kinerja tahunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau. 6 1Jr1 Perda tentang RPJMD Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023 terdiri dari 6 bah dan 10 pasal yang mengatur mengenai pengertian, sistematika penulisan RPJMD Kabupaten Lamandau, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, perubahan RPJMD, dan ketentuan peralihannya. Serta lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perda tentang RPJMD Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023. 11.PASAL DEMI PASAL