menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2022; Mengingat: 1.Undang-UndangNomor5Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor18,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4180);
2.Undang-Undang Nomor17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3.Undang-UndangNomor1Tahun2004 tentangPerbendaharaan Negara(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2004 Nomor5,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor4355); 4.Undang-UndangNomor15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan PengelolaandanTanggungJawabKeuanganNegara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2004Nomor66, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4400);
5.Undang-UndangNomor25 Tahun2004tentangSistem PerencanaanPembangunan Nasional(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2004Nomor104,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor4421); 6.Undang-UndangNomor23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014 Nomor244,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor5587)sebagaimana telah diubahbeberapa kaliterakhir denganUndang-UndangNomor9Tahun2015tentang PerubahanKeduaatas Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentangPemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2015Nomor58,TambahanLembaran Negara 7.Undang-UndangNomor11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2020Nomor245, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6573); 8.Undang-UndangNomor1Tahun2022 tentang Hubungan Keuangan Antara PemerintahPusatdanPemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun 2022Nomor4, TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4438); 9.Peraturan PemerintahNomor109Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala DaerahdanWakilKepala Daerah(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun 2000Nomor210,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4028); 10.PeraturanPemerintahNomor23Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan LayananUmum(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005Nomor48,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 4502)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintahNomor74 Tahun 2012tentangPerubahanatas PeraturanPemerintah Nomor23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor171,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor5340); 11.Peraturan Pemerintah Nomor55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4575); 12.Peraturan Pemerintah Nomor56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor138, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4576)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13.Peraturan PemerintahNomor8Tahun 2006tentangPelaporan KeuangandanKineijaInstansiPemerintah(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2006Nomor25, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor4614); 14.PeraturanPemerintahNomor5Tahun2009tentang Bantuan KeuanganPartaiPolitik(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2007Nomor18, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor4972)sebagaimana telah diubah beberapakali terakhirdengan PeraturanPemerintahNomor1Tahun2018 tentangPerubahanKeduaatasPeraturanPemerintahNomor5 Tahun 2009 tentangBantuanKeuangan KepadaPartaiPolitik (LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2018Nomor1, Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor6177); 15.Peraturan PemerintahNomor71Tahun 2010 tentangStandar AkuntansiPemerintah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor123, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5165); 16.Peraturan PemerintahNomor12Tahun 2017 tentang PembinaandanPengawasan PenyelenggaraanPemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2017 Nomor73, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor6041); 17.Peraturan PemerintahNomor18 Tahun 2017 tentangHak KeuangandanAdministratifPimpinandanAnggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017Nomor106,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6057); 18.Peraturan PemerintahNomor12Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2019Nomor42, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor6322); 19.Peraturan PemerintahNomor13Tahun 2019 tentangLaporan danEvaluasiPenyelenggaraan Pemerintah Daerah(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2019Nomor52,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6323); 20.Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor52 Tahun 2012 Tahun 2012 tentangPedoman PengelolaanInvestasi Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2012Nomor 754); 21.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015Nomor2036)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor157); 22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor630);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2036);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
27.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/ PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016 Nomor 145, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 192) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2021 Nomor 204, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 251);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018 Nomor 170, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 217);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 228);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 118, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 116) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah (Berita Negara KabupatenLamandauTahun2019Nomor187,Tambahan LembaranDaerah Kabupaten LamandauNomor234); 32.PeraturanDaerah Kabupaten LamandauNomor17 Tahun2009 tentangPenyertaanModalPemerintahKabupatenLamandau Pada PerusahaanDaerahBajurungRaya(LembaranDaerah KabupatenLamandauTahun2009Nomor52)sebagaimana telahdiubah beberapakaliterakhirdenganPeraturan Daerah KabupatenLamandauNomor09Tahun2019tentang PerubahanKeduaatasPeraturanDaerah Kabupaten Lamandau Nomor17 Tahun2009tentangPenyertaanModalPemerintah KabupatenLamandauPada PerusahaanDaerahBajurungRaya (LembaranDaerahKabupaten Lamandau Tahun2019Nomor 189,TambahanLembaranDaerah Kabupaten LamandauNomor 236); 33.PeraturanDaerah Kabupaten LamandauNomor10Tahun2021 tentangAnggaranPendapatandanBelanjaDaerahTahun Anggaran 2022(LembaranDaerah Kabupaten LamandauTahun 2021Nomor207,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LamandauNomor254); 34.PeraturanDaerahKabupatenLamandauNomor1Tahun2022 tentangPengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah KabupatenLamandauTahun 2022Nomor208,Tambahan LembaranDaerahKabupatenLamandauNomor255); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN LAMANDAU dan BUPATILAMANDAU MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANDAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUNANGGARAN2022.