1.Daerah adalah Kabupaten Lamandau.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Lamandau.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
4.Bupati adalah Bupati Lamandau.
5.Masyarakat Hukum Adat Dayak yang selanjutnya disingkat MHAD adalah merupakan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kabupaten Lamandau yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lamandau yang memiliki ikatan satu sama lain berdasarkan identitas etnik dan menjadi bagian dari Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Dayak adalah istilah umum atau nama generik untuk menyebutkan himpunan semua etnik atau suku bangsa asli pulau Kalimantan yang sejak semula secara turun-temurun telah tinggal dan hidup di pulau Kalimantan.
7.Suku atau etnik merupakan istilah atau terminologi untuk menyebutkan satu kesatuan sosial atau kelompok manusia yang menggolongkan dirinya dengan sesamanya berdasarkan kesamaan asal-usul atau garis keturunan dan kesamaan akar identitas budaya.
8.Sub suku atau sub etnik adalah bagian dari suku atau etnik. Peranc Peratu Per UU Kabag H Asisten 1 Sekretaris Daerah t /
9.Hak-Hak masyarakat adat adalah hak komunal dan/atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat adat, yang bersumber dari sistem sosial dan budaya mereka, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.
10.Hukum Adat adalah seperangkat norma, aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan berkembang serta berlaku secara otoritatif dan koersif untuk mengatur kehidupan bersama demi terwujudnya ketertiban dan keharmonisan kehidupan masyarakat.
11.Hak Ulayat atau yang disebut dengan nama lainnya adalah kewenangan masyarakat adat untuk mengatur secara bersama- sama pemanfaatan tanah, wilayah dan sumber daya alam yang ada didalam wilayah adat yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya pada dasamya tanpa bangunan.
12.Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
13.Tanah adat adalah tanah beserta isinya yang berada di wilayah adat baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas dan batas-batas yang jelas baik milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya diakui oleh Damang Kepala Adat.
14.Tanah Adat milik bersama adalah tanah warisan leluhur yang turun temurun dikelola dan dimanfaatkan bersama-sama oleh para ahli waris sebagai sebuah komunitas, dalam hal ini dapat disejajarkan maknanya dengan Hak Ulayat.
15.Tanah adat milik perorangan adalah tanah milik pribadi yang diperoleh dari membuka hutan atau berladang, jual beli, petak palaku, hibah, warisan, dapat berupa kebun atau tanah yang ada tanam tumbuhnya maupun tanah kosong.
16.Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
17.Identifikasi adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan proses seperti mencari, menemukan, meneliti, mencatat data serta informasi.
18.Verifikasi adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan kebenaran atas dokumen, data, atau informasi.
19.Validasi adalah pengesahan atau pengujian kebenaran atas sesuatu.
20.Pengakuan adalah tahapan, cara, perbuatan mengaku dan mengakui.
21.Pengakuan dan pelindungan MHAD adalah upaya untuk menjamin dan melindungi keberadaan MHAD yang dilakukan dengan keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah.
22.Pelindungan adalah upaya untuk menjamin dan melindungi MHAD beserta haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
23.Pemberdayaan adalah upaya terencana untuk memajukan dan mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, Peran Peratu Per UU Kabag Hu Asisten 1 Sekretaris Daerah k » kemampuan,kesadaranmelalui penetapankebijakan,program, kegiatan,danpendampinganbagiMHA. 24.Lembagaadatadalahorganisasi masyarakat adatyangdibentuk untukmengaturdanmenguruskepentinganhidupbersama masyarakatadatpada wilayahadatnyasertamenyelesaikan permasalahankehidupansesuaidenganhukumadat. 25.KelembagaanAdatDayakadalah sebuah organisasiMHAD,baik yang sengaja dibentukmaupunyangsecara wajar telahtumbuh danberkembangbersamaandengansejarah masyarakat adat Dayakdenganwilayahhukum adatnya,sertaberhak dan berwenanguntukmengatur,mengurusdanmenyelesaikan berbagaipermasalahankehidupan denganmengacukepada adat-istiadat,kebiasaan-kebiasaan dan hukumadatDayak. 26.Kerapatan Mantir/LetPerdamaianAdatyangselanjutnya disebut KerapatanMantir/Letadalahforumgabunganpara Mantir/ Letadatbaik yang beradadikecamatan maupundi desa/kelurahanyangberwenang membantuDamangKepala Adatdalam menegakkanhukum adatDayakdi wilayahnya. 27.Damang KepalaAdatadalahpimpinanadatDayaksekaligus sebagai Ketua Kerapatan MantirPerdamaianAdattingkat kecamatan yang berwenangmenegakkan hukum adatDayak dalamsuatuwilayahadatyangdiangkatberdasarkanhasil pemilihan olehpara mantiradatkecamatan,para ketua kerapatanadatdesa/kelurahanyangtermasuk dalamwilayah kedamangan yangbersangkutan.
28.Kedamanganadalah kelembagaanMHADyang hidup,tumbuh danberkembang bersamaan dengan sejarah MasyarakatHukum Adat Dayak KalimantanTengahdengan kedudukan diibu kota kecamatan.
29.Kerapatan Mantir AdatatauKerapatanLetAdatadalah perangkatadatpembantu Damangataugelar bagi anggota Kerapatan MantirPerdamaianAdatditingkat kecamatan dan anggota KerapatanMantir Perdamaian Adattingkat desa/kelurahan, berfungsisebagai peradilanadatyang berwenang membantu DamangKepala Adatdalam menegakkan hukumadatDayak diwilayahnya. 30.Putusan PeradilanAdatadalah putusanolehsuatulembaga Peradilan Adat diluar peradilanNegarabersifatfinaldan mengikat yangharusdipatuhioleh pihak yang bersengketa baik berupa kesepakatanmaupun sanksiadat. 31.Panitia Masyarakat hukum adat adalahtim teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Daerahuntukmelakukan tahapan pengakuan Masyarakat HukumAdat. 32.Kearifan lokal merupakangagasan-gagasan,nilai-nilai, pandangan-pandangan yang bersifat bijaksana, penuhkearifan, bemilai baik,yanghidup dan berkembang dalam satu komunitas masyarakat adatDayakdandiikuti oleh anggota masyarakat adatyang bersangkutan. 33.Pengetahuan Tradisional adalah bagian dari kearifan lokal berupa substansi pengetahuan yang diperoleh dari hasil kegiatan olah pikir dalam konteks tradisi,termasuk namun tidak terbatas pada keterampilan, inovasi,dan praktek-praktek dari Masyarakat Hukum Adat yang mencakup cara hidup secara tradisi,baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya yang terkait dengan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Per Pera ang ran Per UU Kabag H Asisten 1 Sekretaris Daerah * t