2.Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupatenn Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambhan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4180 );
9.Peraturan Daerah KabupatenLamandau Nomor Tahun 2014tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Wilayah Kabupaten Lamandau(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Nomor 129). DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENLAMANDAU dan BUPATILAMANDAU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURANDAERAHTENTANGPENCEGAHAN DANPENANGGULANGAN BAHAYAKEBAKARAN BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 Daerah adalahKabupaten Lamandau. 2 Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamandau. 3 Bupati adalah Bupati Lamandau. 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD/Badan/Kantor/Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai wewenang dan tugas dalam pencegahan atau penanggulangan bahaya kebakaran dan/atau melakukan pemeriksaan terhadap alat pemadam kebakaran. 5 Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 6 Bangunan Perumahan adalah bangunan gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata. 7 Kendaraan Bermotor Umum adalah moda angkutanpenumpang yang diperuntukan untuk melayani masyarakat umum. 8 Kendaraan Bermotor Khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukkan untuk mengangkut Bahan Berbahaya. 9 Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen,ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar,korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan. 10 Bahaya Kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadinya kebakaran hingga penjalaran api. 11 Bahaya Kebakaran Ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunya inilai dan kemudahan terbakar rendah, apabila kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat. 12 Bahaya Kebakaran Sedang adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 (dua koma lima) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang,sehingga penjalaran api sedang. 13 Bahaya Kebakaran SedangII adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 4(empat) meter dana pabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang. 14 Bahaya Kebakaran Sedang III adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar agak tinggi, menimbulkan panas agak tinggi serta penjalaran api agak cepat apabila terjadi kebakaran. 15 Bahaya Kebakaran Berat Iadalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menimbulkan panas tinggi serta penjalaran api cepat apabila terjadi kebakaran. 16 Bahaya Kebakaran Berat II adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sangat tinggi, menimbulkan panas sangat tinggi, serta penjalaran api sangat cepat apabila terjadi kebakaran. 17 Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran. 18 Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadam kankebakaran. 19 Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas. 20 Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain. 21 Akses Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam kedalam bangunan gedung. 22 Lift adalah suatu sarana transportasi dalam bangunan gedung,yang mengangkut penumpang didalam kereta, yang bergerak naik turun secara vertikal. 23 Proteksi Kebakaran adalah peralatan system perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang dipasang pada bangunan gedung. 24 Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung selanjutnya disingkat dengan MKKG adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapa ninstalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya baik dan siap pakai. 25 Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan selanjutnya disingkat dengan MKKL adalah bagian dari manajemen lingkungan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab khusus dalam penanggulangan bahaya kebakaran pada lingkungan yang bersangkutan. 26 Alat Pemadam Api Ringan adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang mencakup alat pemadam api ringan(APAR) termasuk alat pemadam api yang menggunakan roda. 27 Sistem Deteksi Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis. 28 Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran adalah system pemadam kebakaran yang berada dalam bangunan gedung, dengan kopling pengeluaran 2,5 (dua koma lima) inci,1,5(satu koma lima) inci dan kombinasi. 29 Hidran Halaman adalah hidran yang berada diluar bangunan gedung, dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5(dua koma lima) inci. 30 Sistem Sprinkler Otomatis adalah suatu system pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperature ruangan mencapai suhu tertentu. 31 Sistem Pengendalian Asap adalah suatu system alami atau mekanis yang berfungsi untuk mengeluarkan asap dari bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sampai batas aman pada saat kebakaran terjadi. 32 Uji Mutu Bahan/Komponen adalah uji ketahanan api, kinerjabahan/komponen proteksi pasif dan aktif dan peralatan penanggulangan kebakaran. 33 Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kolompok orang atau perkumpulan yang menurut hokum sah sebagai pemilik bangunan gedung. 34 Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. 35 Satuan Relawan Kebakaran yang selanjutnya disebut SATLAKAR adalah setiap orang atau anggota masyarakat diwilayah Kabupaten Lamandau yang telah diberikan keterampilan khusus tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan dengan sukarela membantu melaksanakan tugas pemadaman tingkat pertama yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Bupati. 36 Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 37 Orang adalah orang perseorangan, sekelompok orang, dan/atau badan hokum. 38 Jasa Umum, adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 39 Jalur Evakuasi adalah jalur yang digunakan untuk penyelamatan saat terjadinya kebakaran. 40 Tangga Darurat adalah tangga yang digunakan untuk penyelamatan atau evakuasi saat terjadinya kebakaran. BABII OBYEK DAN POTENSI BAHAYA KEBAKARAN