menetapkan Peraturan DaerahtentangAnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Mengingat : 1.Undang-UndangNomor5Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau,Kabupaten GunungMas, Kabupaten Pulang Pisau,Kabupaten Murung Raya,dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor18, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4180);
2.Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahandan PemberdayaanMasyarakat di Kelurahan (BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun2018Nomor2036); 22.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020 tentangPedomanTeknis Pengelolaan KeuanganDaerah (BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2020Nomor1781); 23.PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor9Tahun 2021 tentangTataCaraEvaluasiRancanganPeraturanDaerah tentangAnggaranPendapatandanBelanja Daerah, Rancangan PeraturanDaerahtentangPerubahan Anggaran PendapatandanBelanja Daerah,Rancangan Peraturan Kepala DaerahtentangPenjabaran AnggaranPendapatandan Belanja Daerah,danRancanganPeraturanKepala Daerah tentangPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun 2021Nomor431); 24.PeraturanMenteriKeuanganNomor216/PMK.07/2021 tentangPenggunaan,Pemantauan,danEvaluasiDanaBagi HasilSumber DayaAlamKehutanan DanaReboisasi(Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2021Nomor1514); 25.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor84Tahun2022 tentangPedomanPenyusunan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerahTahunAnggaran2023(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun2022Nomor972); 26.PeraturanDaerah Kabupaten LamandauNomor11Taliun 2016 tentang PembentukandanSusunanPerangkat Daerah Kabupaten Lamandau(LembaranDaerah Kabupaten LamandauTahun2016Nomor145,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LamandauNomor192)sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor7Tahun 2021 tentang PerubahanatasPeraturan Daerah Kabupaten LamandauNomor11 Tahun 2016 tentang Pembentukandan Susunan PerangkatDaerah Kabupaten Lamandau(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2016Nomor204,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LamandauNomor251); 27.Peraturan Daerah Kabupaten LamandauNomor01Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018Nomor 170,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor217); 28.Peraturan Daerah Kabupaten LamandauNomor01Tahun 2019 tentang Pajak Daerah Kabupaten Lamandau(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun2019 Nomor181, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LamandauNomor 228); 29.Peraturan Daerah Kabupaten LamandauNomor02 Tahun 2015 tentang PenyertaanModal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas(PT)Bank Pembangunan Kalimantan Tengah(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 118,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 116)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang PenyertaanModalPemerintahKabupatenLamandauPada PerseroanTerbatas(PT)Bank PembangunanKalimantan Tengah(Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2019Nomor187,TambahanLembaranDaerah Kabupaten LamandauNomor234);
30.Peraturan DaerahKabupatenLamandauNomor17 Tahun 2009tentangPenyertaanModalPemerintah Kabupaten LamandauPada PerusahaanDaerahBajurungRaya (Lembaran Daerah KabupatenLamandauTahun2009Nomor 52)sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdengan Peraturan DaerahKabupatenLamandauNomor09 Tahun 2019tentang PerubahanKeduaatas PeraturanDaerah Kabupaten LamandauNomor17 Tahun2009 tentang PenyertaanModalPemerintah Kabupaten Lamandau Pada PerusahaanDaerah BajurungRaya(Lembaran Daerah Kabupaten LamandauTahun2019Nomor189, Tambahan LembaranDaerah Kabupaten LamandauNomor236); 31.Peraturan Daerah KabupatenLamandauNomor1Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran DaerahKabupatenLamandauTahun2022Nomor208, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor255); DenganPersetujuanBersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENLAMANDAU dan BUPATI LAMANDAU MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJADAERAHTAHUNANGGARAN2023.