1.Daerah adalah Kabupaten Lamandau.
2.Bupati adalah Bupati Lamandau.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya dsingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
6.Perangkat Daerah adalah orang/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah.
7.Publik adalah setiap elemen publik umum yang terdiri dari kelompok publik yang berbadan hukum dan atau tidak berbadan hukum dalam bentuk LSM, Ormas, Paguyuban, Forum Kajian dan kalangan publik profesi serta kalangan dunia usaha.
8.Badan Publik adalah badan, lembaga, atau organisasi yang dibentuk sesuai Undang-Undang Dasar 1945 atau dibentuk atau didirikan sesuai peraturan perundangan Republik Indonesia termasuk didalamnya lembaga Eksekutif, Legislatif, BUMD yang ada di Kabupaten Lamandau.
9.Konsultasi Publik adalah kegiatan yang dihadiri publik yang membahas isu/masalah kebijakan publik dengan menghadirkan nara sumber yang mempunyai kompetensi dan kapabilitas yang sesuai.
10.Pertemuan Publik adalah kegiatan yang dihadiri oleh publik yang membahas isu dan masalah kebijakan publik.
11.Debat Publik adalah kegiatan yang membahas masalah kebijakan publik yang dihadiri 2 (dua) atau lebih kelompok yang bersifat pendukung, penentang dan atau netral.
12.Kebijakan Publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan oleh publik atau badan publik dalam suatu lingkungan dengan ancaman dan peluang yang ada, dimana kebijakan yang diusulkan tersebut ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada untuk mencapai tujuan yang lebih baik.
13.Mekanisme konsultasi publik adalah sebuah media yang dilindungi oleh aturan hukum untuk menjamin partisipasi publik dalam mengakses informasi, memberikan masukan dalam penentuan kebijakan publik dan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi agenda pembangunan serta pelaksanaan tugas oleh badan publik.
14.Forum Publik adalah sebuah forum cair yang memfasilitasi publik untuk mengkomunikasikan permasalahan dan kepentingannya kepada perangkat daerah dan legislatif.
15.Transparansi (keterbukaan) adalah suatu system dimana lembaga- lembaga dan pejabat publik mempunyai akses informasi yang bisa dipahami dan digunakan dengan baik oleh publik, dan diatur dengan hukum positif sehingga memberikan kepastian hukum tentang hal-hal yang dapat atau harus diketahui oleh publik dan hal-hal yang tidak diketahui oleh publik;
16.Prosedur adalah urutan langkah-langkah untuk menghasilkan sesuatu, yang membutuhkan kesepakatan dari pihak yang berkompetens dengan urusan yang akan di atur dalam peraturan serta mengikat semua pihak.
17.Informasi adalah bahan-bahan yang mengandung unsur-unsur yang dapat dikomunikasikan, fakta-fakta, data atau segala sesuatu yang dapat menerangkansuatu hal dengan sendirinya atau melalui segala sesuatu yang telah diatur dalam bentuk laporan,file, buku, peta, foto dan sebagainya.
18.Informasi Publik adalah informasi yang diberikan, dibuat, dan dipelihara oleh badan publik, dimana informasi tersebut milik publik dan dipercayakan pada lembaga-lembaga pemerintahan untuk dilaksanakannya dan dapat diakses publik setiap saat, kecuali informasi yang dikecualikan.
19.Partisipasi adalah kehadiran, keikutsertaan dan keaktifan warga publik dalam menyampaikan gagasan, ide dan saran baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kebijakan publik.
20.Prinsip partisipasi adalah adanya mekanisme pengambilankebijakan publik yang memberi akses lebih besar pada publik untuk berpartisipasi dan memberikan fasilitas pada kelompok publik agar mampu merumuskan masalah yang dihadapinya.
21.Akuntabilitas adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan badan publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai pemegangkedaulatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22.Pemohon adalah setiap warga Negara atau subyek hukum yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum yang meminta informasi sebagaimana diatur dalamPeraturan Daerah ini.