1.Daerah adalah Kabupaten Lamandau.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamandau yang merupakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Kabupaten Lamandau oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lamandau menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati Lamandau dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Lamandau.
4.Bupati adalah Bupati Lamandau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.
6.Dinas adalah dinas yang membidangi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau pelestarian warisan budaya benda dan Cagar Budaya.
7.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Pemerintah Provinsi selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi adalah Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan penyelenggara urusan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Tengah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
10.Negara adalah Pemerintah Pusat dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah Pusat, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Pemerintah Pusat di bidang kebudayaan.
13.Warisan Budaya Benda adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya tetapi memiliki potensi untuk menjadi cagar budaya melalui proses penetapan.
14.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan yang telah melalui proses penetapan.
15.Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya Tingkat Kabupaten adalah Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya peringkat wilayah Kabupaten Lamandau yang ditetapkan Ketetapan Bupati Lamandau.
16.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian- bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
17.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
18.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
19.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
20.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/ atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
21.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
22.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau, atau setiap orang untuk mengelola Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
23.Dikuasai oleh Pemerintah Daerah adalah kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya.
24.Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.
25.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.
26.Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong Pelestarian Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.
27.Tokoh masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau yang selanjutnya disebut tokoh masyarakat adat adalah kelompok tokoh masyarakat hukum adat di Kabupaten Laroandau yang mengetahui dan sanggup menjelaskan dengan rinci mengenai data latar belakang yang diperlukan tentang warisan budaya benda dan/atau benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya.
28.Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Lamandau yang selanjutnyajuga disebut Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari be~ai bidang ilmu 12(1 ...?ffbl I C yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
29.Tim Pendaftaran Warisan Budaya Benda, Obyek yang diduga Cagar Budaya dan Cagar Budaya Kabupaten Lamandau adalah orang yang bertanggung j.awab dalam melakukan inventarisasi Warisan Budaya Benda, Obyek yang d1duga Cagar Budaya dan Cagar Budaya dan selanjutnya memasukkan hasil inventarisasi tersebut dalam Register Nasional Cagar Budaya.
30.Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya.
31.Museum adalah Museum Daerah Lamandau yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola koleksi museum yang terdiri dari warisan budaya benda, cagar budaya maupun bukan cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
32.Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengadaan koleksi museum.
33.Konservator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.
34.Tenaga Teknis Pengkajian Koleksi adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengadaan dan penghapusan koleksi museum.
35.Humas adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak diluar Museum Daerah Kabupaten Lamandau yang bertujuan untuk pemanfaatan koleksi Museum Daerah Kabupaten Lamandau.
36.Bagian Ketatausahaan dan Rumah Tangga adalah suatu bagian dalam organisasi tata laksana Museum Daerah Kabupaten Lamandau yang bertugas untuk melaksanakan urusan keseharian ketatausahaan dan kerumahtanggaan Museum Daerah Kabupaten Lamandau.
37.Pendaftaran adalah upaya pencatatan Warisan Budaya Benda berupa benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan/atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
38.Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau terhadap Warisan Budaya Benda berupa benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
39.Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
40.Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari lnventaris Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya dan mengusulkan penghapusan datanya pada Register Nasional Cagar Budaya.
41.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan rakyat di Kabupaten Lamandau.
42.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
43.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya.
44.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
45.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah ancaman dan/atau gangguan terhadap Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya . 4 ' I l1"_{ij1 I
46.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs dan kawasan Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
47.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya tetap lestari.
48.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
49.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
50.Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya , ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
51.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
52.Adaptasi adalah upaya pengembangan Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
53.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
54.Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
55.Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
56.Masyarakat Hukum Adat adalah Masyarakat Adat di Wilayah Hukum Kabupaten Lamandau yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu dalam wilayah Kabupaten Lamandau karena adanya ikatan pada asal usul leluhumya, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidupnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang dihasilkan dari memegang teguh nilai tradisi dalam sistem kehidupannya.
57.Warga Negara Asing adalah perseorangan, kelompok orang, yang tidak tinggal dan/atau menetap dan/atau badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum di luar wilayah hukum Kabupaten Lamandau.