1.Daerah adalah Kabupaten Lamandau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah
3.Bupati adalah Bupati Lamandau.
4.Kantor Perpustakaan dan Arsip adalah Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lamandau yang menyelenggarakan urusan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
5.Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lamandau.
6.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka termasuk di dalamnya taman bacaan dan sudut baca.
7.Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan;
8.Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau.
9.Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
10.Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasilain Perpustakaan sekolah/madrasah/perguruan tinggi adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
11.Perpustakaan sekolah/madrasah/perguruan tinggi adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
12.Perpustakaan keliling adalah perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pengguna.
13.Tenaga perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan perpustakaan.
14.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
15.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
16.Bahan pustaka adalah unsur penting dalam sistem perpustakaan, dimana bahan pustaka harus dilestarikan karena memiliki nilai informasi yang mahal. Bahan pustaka berupa terbitan buku, berkala (surat kabar dan majalah), dan bahan audio visual seperti audio kaset, video, slide, CD-Rom.
17.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di Daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
18.Layanan bahan Pustaka dan Informasi adalah kegiatan pelayanan kepada pemustaka (pengguna perpustakaan) dalam pemanfaatan bahan pustaka dan informasi di perpustakaan.
19.Layanan Sirkulasi adalah bagian dari layanan bahan pustaka yang meliputi peminjaman, pengembalian, statistik pengguna, keanggotaan.
20.Kartu Anggota Perpustakaan adalah kartu yang digunakan untuk meminjam bahan pustaka ;
21.Denda adalah pengenaan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh peminjam apabila anggota perpustakaan karena kelalaian terlambat, merusak atau menghilangkan bahan pustaka yang dipinjamnya ;
22.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Lamandau;
23.Penyidik adalah Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang- undang untuk melakukan penyelidikan.
24.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan negara.
25.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari, serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.