• • Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022. Pasei II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau. •• • ASOE KP St PE. Diundangkan di Nanga Bulik pada tanggal Oktober 2021 Ditetapkan di Nanga Bulik pada tanggal ts Oktober 2021 SEKRETAR1S DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, MIIt i/ IRWANEIYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2021 NOMOR Qati NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: 07, 72/2021 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMANDAU I. UldUM Pemerintah Daerah memililci kepentingan yang cukup signifikan dalam hal penataan kembali Perangkat Daerah dengan tujuan pokok meningkatkan kapasitas kelembagaan secara menyeluruh dengan sasaran penajaman tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas melalui pembagian kewenangan yang tepat yang pada muaranya akan menuju disiplin alokasi anggaran guna peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja. variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80% (delapan puluh persen). Pada tiap-trap variabel, baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan 5 (lima) kelas interval, dengan skala nilai dari 200 (dua ratus) sampai dengan 1.000 (seribu). Penentuan beban kerja yang mempengaruhi tipe Dinas/Badan didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan, sedangkan untuk Badan didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan Daerah, dan cakupan tugas. Dengan diudangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dipandang perlu menyesuaikan pada beban kerja perangkat daerah sebagai upaya dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan organisasi dan peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau perlu diubah. H. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR Q5I