1.Daerah adalah Kabupaten Lamandau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatu.an Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Lamandau.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamandau.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau.
7.SKPD adalah SKPD yang menjalankan kewenangan pembinaan UMKM Kabupaten Lamandau.
8.Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah.
9.Izin Usaha adalah bukti tertu.lis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peratu.ran perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa UMKM telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untu.k menjalankan suatu. kegiatan usaha tertentu..
10.Jangka Waktu adalah kondisi tingkatan lamanya pengembangan usaha yang diberikan kepada UMKM
11.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntu.ngkan yang melibatkan pelaku UMKM dengan Usaha Besar.
12.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untu.k memberdayakan UMKM secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi, agar UMKM memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
13.Dunia Usaha adalah UMKM, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
14.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untu.k mengembangkan dan memperkuat permodalan UMKM.
15.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap UMKM sehingga I 7 I mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
16.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan UMKM melalui pemberian fasilitas bimbingan pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing UMKM.
17.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman UMKM oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
18.Pejabat adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk memberikan izin usaha sesuai dengan tugas dan fungsinya;
19.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan a tau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip.
20.Klaster adalah kelompok atau gugus usaha yang saling berkaitan dan potensial terjadi sinergi diantara mereka dalam proses saling belajar, pemanfaatan fasilitas, akses pengembangan dan pemanfaatan sumber daya (informasi, teknologi, bahan baku, modal, dan pasar).
21.Sentra adalah suatu kawasan atau lokasi tertentu dimana terdapat sejumlah UMKM yang menggunakan bahan baku atau sarana yang sama, menghasilkan produk yang sama atau sejenis, serta memiliki prospek sebagai pusat pengembangan UMKM.
22.Kelompok adalah kumpulan yang dibentuk oleh UMKM atas dasar kebutuhan bersama dan berada dalam satu hamparan atau domisili yang mempunyai struktur organisasi. Pengelolaan UMKM berasaskan: