menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Daerah Bajurung Raya;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara an Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
4.Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Le~ Nera 1-t1 1 _1_1 Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahan Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2004 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 44);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Baju rung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 45);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabu paten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya (Lembaran Daerah4 bupaten 1-f I 1 I ~.I~ I Lamandau Tahun 2009 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 45);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabuopaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018 Nomor 179, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 226); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMANDAU dan Menetapkan BUPATILAMANDAU MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU PADA PERUSAHAAN DAERAH BAJURUNG RAYA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2009 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 45) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabuopaten Lamandau Nomor 1 7 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018 Nomor 179, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 226), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: