Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 02 Tahun 2014
- Nomor
- 02
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 Semula berjumlah Rp. 646.575.657.262,00 bertambah Rp. 46.610.329.047,48 sehingga menjadi Rp. 693.185.986.309,48 Dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan BUPATI LAMPUNG BARAT Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 3 ); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2014 Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampubf Nomor : 01/LB/2014 ); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT dan
Jumlah Lain - lain pendapatan daerah yang sah Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis 3.068.337.250,44Rp 27.953.142.793,55Rp Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan
Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
Uraian lebih lanjut perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak Terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, dan Kegiatan; Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar kegiatan - kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
Bupati menetapkan Peraturan tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Membuka PDF…