Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 02 Tahun 2015
- Nomor
- 02
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Lambang Daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah.
Lambang Daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lambang Daerah meliputi:
BAB III
Tujuan Lambang Daerah adalah:
BAB IV
Logo Daerah menggambarkan unsur-unsur yang terdiri dari :
Gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri dari:
Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri dari:
Warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari:
Bentuk dan gambar logo daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)