Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 03 Tahun 2015
- Nomor
- 03
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Maksud Penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah adalah:
Tujuan penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah untuk;
BAB III
Penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
BAB IV
BAB V
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari Perusahaan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
BAB VI
BAB VII
Bupati melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,
BAB VIII
Apabila dalam jangka waktu satu tahun perusahan daerah tidak dapat memberikan bagian laba perusahaan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka penyertaan modal ini dapat ditinjau kembali.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang