1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Barat
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.Bupati adalah Bupati Lampung Barat
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Lampung Barat.
6.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat. 4
7.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
8.Camat adalah Kepala Kecamatan
9.Pekon adalah sebutan lain dari Desa dan Desa adat, selanjutnya disebut Pekon, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pekon induk adalah pekon asal yang sebagian wilayah pekonnya dimekarkan menjadi pekon baru;
11.Pekon persiapan adalah pekon hasil pemekaran yang perlu dilakukan persiapan dan penataan dalam penyelenggaraan pemerintahan pekon atau pemekaran dari satu pekon yang masih dalam proses pembentukan pekon definitif.
12.Pekon adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar territorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat pekon berdasarkan hak asal usul.
13.Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Pekon atau prakarsa masyarakat Pekon sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
14.Kewenangan lokal berskala Pekon adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Pekon yang telah dijalankan oleh Pekon atau mampu dan efektif dijalankan oleh Pekon atau yang muncul karena perkembangan Pekon dan prakasa masyarakat Pekon.
15.Pemerintahan Pekon adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.Pemerintah Pekon adalah Peratin dibantu perangkat Pekon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pekon.
17.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
18.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.Peratin adalah pejabat Pemerintah Pekon yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Pekonnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
20.Lembaga Himpun Pemekonan yang selanjutnya disingkat LHP adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
21.Peraturan di Pekon adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Peratin, Peraturan Bersama Peratin dan Peraturan Peratin.
22.Peraturan Pekon adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Peratin setelah dibahas dan disepakati bersama Lembaga Himpun Pemekonan. 5
23.Peraturan Bersama Peratin adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau Peratin dan bersifat mengatur.
24.Peraturan Peratin adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Peratin dan bersifat mengatur.
25.Keputusan Peratin adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
26.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Pekon untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
27.Pengundangan adalah penempatan Peraturan di Pekon dalam Lembaran Pekon atau Berita Pekon.
28.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Pekon untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi.
29.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
30.Musyawarah Pekon adalah musyawarah antara Lembaga Himpun Pemekonan, Pemerintah Pekon, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Lembaga Himpun Pemekonan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
31.Unsur masyarakat adalah kelompok-kelompok masyarakat Pekon yang masing-masing kelompok memiliki kepentingan yang sama serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota kelompok.
32.Kesepakatan Musyawarah Pekon adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Pekon dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Pekon yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Himpun Pemekonan dan Peratin.
33.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pekon adalah musyawarah antara Lembaga Himpun Pemekonan, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pekon untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Pekon yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
34.Pembangunan Pekon adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Pekon
35.Perencanaan pembangunan Pekon adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Pekon dengan melibatkan Lembaga Himpun Pemekonan dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Pekon dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Pekon.
36.Kawasan Pemekonan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat 6 permukiman Pemekonan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
37.Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di Pekon dan kawasan Pemekonan yang dikoordinasikan oleh Peratin dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
38.Pemberdayaan Masyarakat Pekon adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Pekon.
39.Pendampingan Pekon adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Pekon.
40.Lembaga Kemasyarakatan Pekon adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Pekon dalam memberdayakan masyarakat.
41.Lembaga Adat Pekon adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Pekon yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Pekon.
42.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon selanjutnya disingkat RPJM Pekon adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Pekon untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
43.Rencana Kerja Pemerintah Pekon, selanjutnya disebut RKP Pekon, adalah penjabaran dari RPJM Pekon untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
44.Badan Usaha Milik Pekon, selanjutnya disebut BUM Pekon, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pekon melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pekon yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Pekon.
45.Dana Pekon adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi pekon yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
46.Alokasi Dana Pekon, selanjutnya disingkat ADP, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
47.Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon, selanjutnya disebut APB Pekon, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan pekon.
48.Aset Pekon adalah barang milik Pekon yang berasal dari kekayaan asli pekon, dibeli atau diperoleh atas beban APB Pekon atau perolehan hak lainnya yang sah.
49.Barang Milik Pekon adalah kekayaan milik Pekon berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak. 7
50.Keuangan Pekon adalah semua hak dan kewajiban pekon yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Pekon.
51.Pengelolaan Keuangan Pekon adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Pekon.
52.Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten.
53.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Pekon adalah Peratin yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Pekon.
54.Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Pekon yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat Pekon yang membantu Peratin untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Pekon.
55.Juru Tulis adalah sebutan lain dari Sekretaris Pekon, selanjutnya disebut Juru Tulis, adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan Pekon.
56.Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.
57.Bendahara adalah unsur staf sekretariat pekon yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan pekon.
58.Rekening Kas Pekon adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Pekon yang menampung seluruh penerimaan pekon dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran pekon pada Bank yang ditetapkan.
59.Penerimaan Pekon adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan pekon yang masuk ke APBPekon melalui rekening kas pekon.
60.Pengeluaran pekon adalah uang yang dikeluarkan dari APB Pekon melalui rekening kas Pekon.
61.Surplus Anggaran Pekon adalah selisih lebih antara pendapatan pekon dengan belanja pekon.
62.Defisit Anggaran Pekon adalah selisih kurang antara pedapatan pekon dengan belanja pekon.
63.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran an
64.Pemilihan Peratin adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di pekon dalam rangka memilih Peratin yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
65.Panitia pemilihan Peratin tingkat pekon yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh Lembaga Himpun Pemekonan untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Peratin;
66.Panitia pemilihan Peratin tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Peratin.
67.Calon Peratin adalah bakal calon Peratin yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Peratin; 8
68.Calon Peratin Terpilih adalah calon Peratin yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Peratin.
69.Penjabat Peratin adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Peratin dalam kurun waktu tertentu.
70.Panitia pemilihan Peratin di pekon adalah panitia yang dibentuk Lembaga Himpun Pemekonan untuk melaksanakan pemilihan Peratin.
71.Pemilih adalah penduduk Pekon yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Peratin.
72.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
73.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
74.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Peratin;
75.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Peratin untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
76.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
77.Hari adalah hari kerja.
78.Menteri adalah menteri yang menangani urusan pekon.