Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2015
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa Tahun Anggaran 2016; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan penyertaan modal kepada perusahaan daerah untuk ;
BAB III
Sumber Dana Penyertaan Modal Sumber dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Penyertaan Modal bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2016.
Besarnya Penyertaan Modal Besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebesar Rp. 7.450.000.000,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
BAB IV
Bukti Penyertaan Modal Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterbitkan Surat Bukti Kepemilikan oleh Perusahaan Daerah.
Waktu Penyertaan Modal Dalam rangka Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bupati memproses Penyertaan Modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat. Ditetapkan di Liwa pada tanggal 29 Desember 2015 BUPATI LAMPUNG BARAT, dto MUKHLIS BASRI Diundangkan di Liwa pada tanggal 29 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT, dto NIRLAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2015 NOMOR NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT PROVINSI LAMPUNG : 8/382/LB/2015
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang