Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 09 Tahun 2015
- Nomor
- 09
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK LAMPUNG
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung adalah :
BAB III
Sumber dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Penyertaan Modal bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2016.
Besarnya Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah).
BAB IV
Bupati memproses Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
Pada setiap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah diterbitkan sertifikat saham oleh PT.Bank Lampung.
BAB VI
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat. Ditetapkan di Liwa pada tanggal 29 Desember 2015 Diundangkan di Liwa pada tanggal 29 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT, dto NIRLAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2015 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT PROVINSI LAMPUNG : 9/383/LB/2015 BUPATI LAMPUNG BARAT, dto MUKHLIS BASRI BUPATI LAMPUNG BARAT PROVINSI LAMPUNG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA TAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LAMPUNG BARAT, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Kabupaten Lampung Barat serta untuk memperkuat struktur permodalan guna mendorong meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan upaya-upaya penguatan badan usaha milik daerah;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan penyertaan modal kepada perusahaan daerah untuk ;
Membuka PDF…