1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Barat
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Barat.
6.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.
7.Merokok adalah kegiatan membakar rokok dan/atau menghisap asap rokok.
8.Perokok Aktif adalah setiap orang yang membakar rokok dan/atau secara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar.
9.Perokok pasif adalah orang yang bukan perokok yang terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dihasilkan oleh perokok,
10.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangaïi atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau.
11.Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
12.Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
13.Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat rokok dibakar setelah dikurangi nikotin dan air yang bersifat ^arsinogenik. 3
14.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
15.Tempat proses belajar mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
16.Tempat anak bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.
17.Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri- ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
18.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara.
19.Tempat sarana Olahraga adalah lapangan olah raga atau tempat terbuka dan/atau tertutup yang dipergunakan untuk kegiatan olahraga.
20.Tempat keija adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga keija bekerja, atau yang dimasuki tenaga keija untuk keperluan suatu usaha.
21.Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat.
22.Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
23.Tim Pengawas yang selanjutnya disebut dengan Tim, adalah Pejabat Pegawai Negen Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau anggota masyarakat yang ditunjuk oleh Bupati yang mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok.
24.Pimpinan atau Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
25.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.