MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH KEUANGANDAERAH. Menetapkan: BUPATILAMPUNGBARAT Dan DEWANPERWAKILANRAKY'ATDAERAH KABUPATENLAMPUNGBARAT Dengan Persetujuan Bersama oao KA~~G HU UM , ~ u ·F • .
17.pendapa~ Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan.
18.Dana Tran~er Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBNkepada Daerah ~~tuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kjebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
19.Dana Tran~er Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBNkepada Daerah den an tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maup n nonfisik yang merupakan urusan Daerab.
20.Dana BagiI Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah peIJgha~ilberdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangj ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
21.Dana Al0:Jkasiu:mum yang selanjutnya dising~at D~U adalah dana yang bersumber dan pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerata , kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan eaerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
22.Dana AIOk!i Khusus yang selanjutnya disingkat DAKadalah dana yang bersumber dati pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu de I gan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan~urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
23.Belanja Da rah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pe gurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
24.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan Iatau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
25.Pinjaman Daerah adalah sernua transaksi yang rnengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain ~ehinggaDaerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
26.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jurnlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah danI atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan, ~erjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
27.Pernberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pernerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah mili~PernerintahDaerah lainnya, badan usaha miliknegara, badan usaha mili<: Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan engembalianpokok pinjaman.
28.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalarn 1 (~tu) tahun anggaran.
29.Beban adalah penurunan rnanfaat eko~omi atau p0_tensijasa dal~ periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau tirnbulnya kewajiban.
30.Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat ~PJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
31.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pernerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
32.Kebijakan Jmum APBD yang selanjutnya disingkat KUAadalah dokumen yang mem~l.at kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asu~T yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
33.Prioritas dHfl Plafon. ~ggaran Sementara y~g selanjutnya disingkat PPAS adalah proram pnontas dan batas maksrmal anggaran yang diberikan kepada perrngkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah,
34.Rencana ~erja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutny disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapata dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapa ,belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan PBD.
35.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggarfin berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun angg ran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bers gkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan aju.
36.Program ad ah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakaf yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
37.Kegiatan aqalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa srtuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pyngerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi,dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
38.Kegiatan 'rabun Jarnak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
39.Keluaran ctdalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
40.Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
41.Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharkpkan dari suatu Kegiatan.
42.Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
43.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentuka;l oleh Bupati untuk menarnpung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar sel~ruh Pengeluaran Daerah: .
44.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerab yang ddentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerima~ Daerclh dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
45.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPDatau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna rggaran. KASAG .___,..q--4..:.}(..:..:U~~M~ I
46.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan Surat Permintaanl~embayaranatas pelaksanaan APBD.
47.Surat Pernfnta~ Pembayaran yang ~elanjutnya disingkat SPP adalah dokumen y~ng digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
48.Uang Perse iaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jum ah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk me biayai Kegiatan operasional pada satuan kerja perangkat daerah/Unif satuan kerja perangkat daerah dan/ atau untuk membiayai pengeluarar~yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui me~anisme pembayaran langsung.
49.PembayaralJLangsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaranZpenerima hak lainnya atas dasar peIj~jian kerja, surat tugas, danIatau surat perintah kerja lainnya melalui pen rbitan surat perintah membayar langsung.
50.Tambahan ang Persediaan yang selanjutnya disebut TUadalah tambahan uang muk yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBDyang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulal
51.Surat Perip-tah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen Jiang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan Dana atasiEban pengeluaran DPASKPD.
52.Surat Peri h Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UPadalah dokumen y g digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPASKPDyang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai W-egiatan.
53.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perin!tahPencairan Dana atas Beban pengeluaran DPASKPDyang dananya dipergunakan untuk mengganti UPyang telah dibelanjakan.
54.Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TUadalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Bebari pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat men~gunakan LSdan UP.
55.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPASKPDkepada pihak ketiga.
56.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD.
57.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
58.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPAadalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periodeanggaran.
59.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah darr/ atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan u~g sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
60.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah de~gan persetujuan bersama Bupati.
61.Peraturan rupati adalah Peraturan Bupati Lampung Barat.
62.Urusan Peierintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangari Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara datt penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, ~emberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
63.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggar~an oleh Daerah.
64.Urusan Pe erintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggar an oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
65.Pelayanan asar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warg~ negara.
66.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan fasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak dipe oleh setiap warga negara secara minimal.
67.Badan Lay nan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yan diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerj} perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikar pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
68.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perapgkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
69.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD ad~lah unsur penunjang urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
70.Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program. I 71, Pengguna 1~nggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang 1~wenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsiJKPD yang dipimpinnya.
72.Kuasa PA ang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa u tuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
73.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD.
74.Pejabat Pe~lgelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kep ala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
75.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertin?ak dalam kapasitas sebagai BUD.
76.Kuasa BUq adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. I
77.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
78.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha feuangan pada SKPD.
79.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk me nerirna , menyimp~, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertan~ngjaWabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksana APBD pada SKPD.
80.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menYimpal membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka _---P£~~~a APBD pada SKPD. KABAO HUK M