a.onsunsi Tenaga Listrik oleh instansi pemerintah pusat Pererinta.h Daera.h dan penyelenggara negaura lain0ya,
b.konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang dguakan oleh keduta.an, konsulat, dan perwakilaon negara asing berdasaka asas timbal baik;
c.onsous Tenaga Listnik pada ruma.h ibadah, panti jonpo, panti asuha, dan panti sosial lainova yang sejeris; dan d konsumsi Tenaga Listrik yang dihaslkan sendiri dengan kapoasita tertentu yang tidak memerlukan izin dai instansd teknis terkait (l] Jasa Pehotelan sebagamana dimnaksud dadam Pascal I9 huruf e meliputi jasa peyediaan akomodasi dan fasilitas pemunjangnya, serte penewaan rusang rapat/pertemuan pada penyedia Jase Perhotelan seperti
a.hotel;
b.hostel;
c.vila,
d.pondok wisata,
e.motel,
f.losmen; g.wisea periwisata,
h.peseanggrahan; i rumah penginapan/ guesthouse/ bungalo/resort/ cottage,
j.tempat tinggal pribadi yang difungsikan scbegai hotel;dan k glamping. [2/ Yang dikecualikan dari hasa Perhotelan sebagaman.a dimaksud pada ayat (l] meliputi
a.jasa terpat tinggal asrama yang tdiselenggarakan oleh permerintah pusat atau Pemerinta.h Dacrah,
b.jasa tempat tingga] di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, darn pati #osial lainnya yang sejenis; jasa tempat tinggal di psat pendidikaon atau kegiatan keagamaan;
d.Jasa biro perjalanan atau perialanan wisata; dean e.jasa persewaa ruagan untuk diusahaka di hotel (l) Jasa Parkir sebagairana dimasud dalam asea] 19 huruf d meliput
a.penyediaan a.tar penyeleogaraan tepat parkir; dan/ata
b.pelayanan mnemarkirkan kendaraaon (parkir let ( Yang dikccuaikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksuad pada ayat (l) meliputi
a.jaa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat da Pernerinta.h Daerah;
b.jasa tempat parkir yang diselenggaraka oleh perkatoran yang hanya diguna.kan untu.k aryawannva sendiri dan
c.jasa tempat parkir yang diselengarakan oleh kedutaan, konslat, darn perwa.kilan negaura asing dengan aseas timbal ba.hik. Pus1 24 (l Jasa Kesenian da Hiburan sebagauiran.a dirak.sud dala Pasal 19 huruf e meiput
a.to. ton file tar btuk to»nor.an hie vial inn1ye yang dipertontonan secara langung di satu lokas tertent, b pengelaran kesenian, musk, tari, dan/atau busauna,
c.kontes kecantikan,
d.kontes binaraga,
e.p@reran,
f.pertujuan srkus, akrobat, dan sulap% g pacuan kuda dan perlom bean endaraan bermotor;
h.permainan ketagkasa;
i.olahraga permaifan engan mengEuna.kaon tempat/rang dan/atau peralatan dan perlengkapan untu.k olahraga dan kebugaran,
j.rekreasi wahana aur, wahara ekologi, waha.a pendidikan, waha budaya, waha.a saju, waha.a permainan, pemancingan, agrorwisat.a, dan kcbun binatang
k.panti pijat dan pijat refleksi; dan
l.diskotek, karaoke, kelab maarn, bar, dan mandi ap/pa ( Yang dikecuadikan dari Jase Keenan dan Hiburan sebagarana dim.aksuad pada ayat (l) yakni Jasa Kesenian dan Hiburan yang seatar- ma a untuk
a.promosi budaya tradisional dergan tida.k dip.gut bayaran; daan/atat
b.kegiatan pelayanan rasyaura.lat den.gan tidak dipgut baryaran Pawed 25 ( Subjege PIT alalah konsumen barang dean jasa tertentu (2 Wajib pg4T Adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjuala.n, penyera.han, dan/ataa konsums Barang dan Jasa Tertentu (Dasar pengenaau pgrr aitu jurla.h yang dibayarkan ole.h konsumen ba.rang atar jasa tertentu, meliptr
a.jumah pembayaran yang diterima olch penyedia Ma.kanan dan/atau Mimuman untuk PEAT atans Maka.nan darn/a.tar Minunan.
b.ilad jual Tenaga Lstrik untuke pg.Tr at Tenaga Listnik;
c.jumlah pembayaran kepad.a penyedin Jasa Perhotclan untule PET atas Jasa Perhotela.
d.jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelengga.ra tempat parkir dan/aa penyehia layanan remark.irk.an kendaraan untuke PET atas Jase Parkir; dan
e.jumlah pembayaran yang diterima ole.h penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuak PEI" at.as a.sa kKesenia dan Hibra.