menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan; Mengingat : L Pasal 18 ayat (6] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabu paten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Rep u biik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150): 4, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430 IJ;
5.Undang-Uridang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71.Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410):
7.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
8.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
9.Peraturan Gubemur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN. 1 Daerah adalah Kabu paten Lam pung Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaau urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom,
3.Bupati adalah Bupati Lampang Barat,
4.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat, 5- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamptmg Barat.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk meivujudkan suasana beiajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak muliaT serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara,
7.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Non Formal.
8.Muatan lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal,
9.Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah Daerah, tingkat saman pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, dan atau masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyclenggaraan pendidikan. lO. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat pengembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai dan kernampuan yang akan dikembangkan,
11.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu .
12.Tenaga Pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen. konselor, pamong beiajar, widyaiswara, tutor, instruktur, facilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
13.Peserta Didik adalah anak usia tenentu yang sedang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sesuai dengan syarat'syarat yang ditentukan.
14.Rembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Pcndidik dan sumber belajar pada satuan lingkungan belajar.