Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2018
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat. Ditetapkan di Liwa. pada tanggal 15 Oktober 2018 BUPATI LAMPUNG BARAT, PARAF KOORDINA; PA IL MABSUS K E N DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2018 NOMOR 5 SEKR KAB Diundangkan di Liwa, pada tanggal 15 Oktober 2018 13 DAERAH ATEN; LAMPUNG BARAT, HO JABATAN 1 SETDAKAB 2 ASSISTEN L / f 3 ASSJSTEN 5 6 7 8 9 b® KABA^ HUKUM NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT 05/751/LB 2018 5 PE NJ ELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM I. UMUM Jalan adalah salah satu prasarana transportasi penting yang menghubungkan satu tempat ke tempat. Untuk memudahkan identifikasi masing-masing jalan diberi nama sebagai identitas. Nama jalan seringkali memiliki maksud tertentu yang diberikan oleh pemerintah setempat baik sebagai pengingat suatu peristiwa, sebagai penghargaan bagi tokoh yang berjasa maupun sebagai penanda ciri khas daerah tersebut. Kabupaten Lampung Barat sebagai bagian dari Provinsi Lampung yang menjadi pintu masuk Pulau Sumatera terns berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan melaksanakan pembangunan-pembangunan sarana dan prasarana yang bertujuan untuk mencapai Visi Kabupaten Lampung Barat yakni “Lampung Barat Sejahtera Dan Berdaya Saing Berlandaskan Iman Dan Taqwa”. Salah satu misi yang dijalankan adalah menyelenggarakan penataan ruang wilayah yang mendorong pembangunan berkelanjutan dengan peningkatan ketersediaan infrastruktur yang berkualitas di kawasan Kabupaten Lampung Barat. Penataan ruang tersebut berkorelasi dengan keteraturan dan ketertiban penamaan sarana dan prasarana yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Pedoman Pemberian nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Lampung Barat belum diatur dalam sebuah peraturan yang memadai, akibatnya pemberian nama jalan dan sarana umum dilakukan dengan kurang tertib sehingga acap kali teijadi penamaan jalan dan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan semangat dan filosofi hidup masyarakat Lampung Barat dan tidak mencerminkan budaya setempat. Selain itu ada pula gejala seringnya perubahan nama jalan dan fasilitas umum tanpa adanya pertimbangan yang memadai. Berdasarkan hal tersebut di atas maka dipandang perlu untuk membentuk sebuah peraturan daerah yang memberikan pedoman dalam hal pemberian nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Lampung Barat. II.PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…