1.Pemerintah Pusat adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Provinsi Lampung.
3.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Kabupaten adalah Kabupaten Lampung Barat.
6.Bupati adalah Bupati Lampung Barat.
7.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh Camat.
8.Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat, Ruang laut dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola. I 0. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata Ruang. 1 1 . Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
12.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi Budi daya.
13.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
14.Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata Ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
15.Tujuan Penataan Ruang wilayah kabupaten adalah tujuan yang ditetapkan pemerintah daerah yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah pada aspek ke ruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, dan produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
16.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata Ruang, pemanfaatan Ruang dan pengendalian Ruang.
17.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang. OP ) KABAG H\JK M - - 4' - 5 32. 33. 2 1 . 18. 19. 20. 22. 23. 25. 24. 26. 27. 29. 28. 31. 30. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam Penataan Ruang. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat pemerintah daerah, dan masyarakat dalam Penataan Ruang. " Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian Penataan Ruang. Perencanaan Penataan Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata Ruang. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata Ruang. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan Penataan Ruang wilayah kabupaten adalah arahan pengembangan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah guna mencapai tujuan Penataan Ruang wilayah kabupaten dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. Strategi Penataan Ruang wilayah kabupaten adalah penjabaran kebijakan Penataan Ruang kedalam langkah-langkah pencapaian tindakan yang lebih nyata yang menjadi dasar dalam penyusunan rencana struktur dan pola Ruang daerah. Rencana Struktur Ruang wilayah kabupaten adalah rencana yang mencaku p sistem perkotaan daerah yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana daerah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan daerah selain untuk melayani kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari daerah aliran sungai dan sistem jaringan prasarana lainnya. Kawasan Strategis Kabupaten adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Rencana sistem pusat perrnukiman di wilayah kabupaten adalah rencana susunan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan di dalam wilayah kabupaten yang menunjukkan keterkaitan saat ini maupun rencana yang membentuk hirarki pelayanan dengan cakupan dan dominasi fungsi tertentu dalam wi1ayah kabupaten. Rencana Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Kabupaten adalah rencana jaringan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten dan untuk melayani kegiatan yang memiliki cakupan wilayah layanan prasarana skala kabupaten. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau Budi daya. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan Budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk di Budi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber ..Hals t, sumber daya manusia, dan sumberdaya buatan. OPD ---· 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. - 6 Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang meliputi satu atau Iebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki ke ruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemenntahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Kawasan Perdesaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosia1 budaya dan estetika. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Provinsi atau beberapa Kabupaten/Kota. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kabupaten atau beberapa Kecamatan. Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat pemukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kecamatan. Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat pemukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa. Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar pusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal. Jaringan Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan. Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan. Terminal Penumpang Tipe B adalah terminal Penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Kota (AK), serta Angkutan Perdesaan (ADES). Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan adalah pelabuhan sungai dan danau yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi relatif terbatas, berperan dalam transportasi antar kabupaten dalam provinsi atau dalam kabupaten. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah pembangkit listrik yang menggunakan panas bumi (geothermal) sebagai energi penggeraknya. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) adalah pembangkit yang mengandalkan energi potensial dan kinetik dari air untuk menghasilkan energi listrik. Pembangkit Listrik La.innya adalah Pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga lainnya. OPD KABAG HLK M '. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. OPD - 7 Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro yang selanjutnya disingkat PLTM adalah Pembangkit listrik berskala kecil dengan output antara 1MW-10 MW yang memanfaatkan aliran air sebagai sumber tenaga. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) adalah saluran distribusi yang menyalurkan energi listrik melalui kawat-kawat penghantar yang telah dilapisi oleh isolator. Gardu listrik adalah bagian dari sistem pembangkit, transmisi dan distribusi listrik. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV. Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi. Jaringan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di penmukaan bumi. Sistem Jaringan lrigasi adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air. Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas sa.luran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya. Jaringan Pengendalian Banjir adalah jaringan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besamya debit banjir. Bangunan pengendalian banjir adalah bangunan yang memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir. Bangunan sumber daya air adalah Bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Termasuk di dalamnya bangunan water treatment. Unit Produksi adalah Infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum melalui proses fisika, kimia, dan/ atau biologi, tenmasuk pipa/kabel bawah Jaut air minum. Jaringan distribusi adalah jaringan perpipaan yang memiliki fungsi menyalurkan air bersih dari tendon ke rumah tangga atau konsumen. Unit Distribusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan, tenmasuk pipa/kabel bawah laut ar mum. Unit Pelayanan adalah titik pengarnbilan air terdiri atas sambungan langsung, hidran umum, dan/atau hidran kebakaran, yang harus dipasang alat pengukuran berupa meter air. Sumur Pompa adalah sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan air baku untuk air minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah suatu sistem yang mengurusi proses penyediaan air minum mulai dari perencanaan sumber air baku (kualitas & kuantitas), transmisi dari air baku intake (sumber air baku) ke lnstalasi Pengolahan Air (IPA), teknologi lPA yang efektif dari segi performance dan biaya, transmisi air olahan (air min um) dari lokasi IPA ke reservoir (offtake), sampai distribusi air minum ke masyarakat atau daerah pelayanan. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan. Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah, termasuk pipa atau kabel bawah laut air limbah. KARAG +4uK [M - 8
70.Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
71.Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
72.Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
73.Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
74.Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulangan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
75.Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang di khususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
76.Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
77.Jaringan Drainase Primer adalah Jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
78.Jaringan Drainase Sekunder adalah Jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder.
79.Jaringan Drainase Tersier adalah Jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder.
80.Kawasan Sadan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, em bung, waduk dan sebagainya. 8 1 . Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
82.Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
83.Kawasan Perlindungan Setempat Kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber - sumber air. Termasuk didalamnya kawasan kearifan lokal, sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
84.Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
85.Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar Kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. OP D KA8AG HUK! M ..... •4 86. 87. 88. 89. 90. 91. 92. 93. 94. 95. 96. 97. 98. 99. 100. - 9 Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan s u ng ai termasuk su1:ga1 buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempun�ai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai Suaka Margasatwa a d al ah kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber air lainnya dan kemudian mengalirkannya melalui sungai utama ke laut. Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan lindung ataupun kawasan Budi daya yang meliputi zona yang berpotensi mengalami bencana. Kawasan Pertanian adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan petemakan. Kawasan Tanaman Pangan adalah lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan. Kawasan Hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari. Kawasan Perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan. Kawasan Petemakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan petemakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari hulu sampai hilir. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) adalah Wilayah Budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Kawasan Perikanan Budi Daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana um um yang ada. Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan adalah bagian dari wilayah pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang batuan. Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya. Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan 1indung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di kawasan perkotaan. Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di kawasan perdesaan. OPO KA8AG HUK M d ..,,__ , - - 1 0 1 0 1 . Kawasan Pertahanan Keamanan adalah kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil dan sebagainya.
102.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
103.Indikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan Ruang kabupaten yang sesuai dengan RTR.
104.Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten adalah arahan pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang wilayah kabupaten sesuai dengan RTRW kabupaten melalui penyusunan dan pelaksanaan program penataan/pengembangan kabupaten beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utarna jangka menengah lima tahunan kabupaten yang berisi rencana program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana dan waktu pelaksanaan.
105.Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat atau disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan Ruang wilayah kabupaten agar sesuai dengan RTRW kabupaten yang berbentuk ketentuan umum zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi untuk wilayah kabupaten.
106.Ketentuan Umum Zonasi Sistem Kabupaten adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan Ruang/penataan kabupaten dan unsur unsur pengendalian pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi Ruang sesuai dengan RTRW kabupaten.
107.Insentif adalah perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya Tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya.
108.Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dalam ha! berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
109.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang disebut KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
110.Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. 1 1 1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
112.Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
113.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
114.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penataan Ruang. 1 1 5 . Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi �r'1 Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah Pf ' - 1 1 1 1 6 . Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang. 1 1 7 . Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.