Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2017
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Limau Kunci Tahun Anggaran 2017; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Limau Kunci adalah :
BAB III
Sumber dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Penyertaan Modal bersumber dari Dana APBD Perubahan Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2017.
Besamya Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah).
BAB IV
Bupati memproses Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
Pada setiap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah diterbitkan sertifikat saham oleh PDAM Limau Kunci.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat. o Diundangkan di Liwa pada tanggal O&Obcf SEKRETARIS DAERAH : LAMPUNG BARAT,KABUP A Ditetapkan di Liwa pada tanggal 2o 0Höbcr2O17 BUPATI LAMPUNG BARAT, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2017 NOMOR NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT PROVINSI LAMPUNG : MOMor 0^/ /20^
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.