Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
U) Belanja Daerah. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Lampiran I Lampiran II Ringkasan APBD; Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi OPD; Lampiran III . Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah. organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran IV Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan; Lampiran V Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran VI Daftar jumlah pegawai pergolongan dan perjabatan; Lampiran VII Daftar piutang daerah; Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran IX Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran XI Daftar kegiatan - kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Lampiran XII Lampiran XIII Daftar dana cadangan daerah ; dan Daftar pinjaman daerah
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. L OPDIhOB
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat. Ditetapkan di Liwa pada tanggal g BUPATI LAMPUNG BARAT, Diundangkan di Liwa pada tanggal 3 2^1? MUKHLIS BASRI , NAS1R Pj. SE fARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2017 NOMOR % PARAF KOORDINASI AF $ NO 1 2 3 4 5 6 7 8 e JABATAN SETDAKAB ASSISTEN t ASSISTEN \T~ bvuo NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT PROV1NSI LAMPUNG NOMOR : ƒ 0&/ 20/^ LAMPIRANI PERATURAN DAERAH KA8UPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR : T4HUIJ TANGGAL $ 30(3 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT RINGKASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 Hal 1 dan 3 Kode Rekening Uraian Jumlah 1 2 3 1. PENDAPATAN DAERAH 1.135.994.846.661,00 1.1. PENDAPATAN ASLI DAERAH 45.153.983.659,00 1.1.1. HASIL PAJAK DAERAH 9.949.919.629,00 1.1.2. HASIL RETRIBUSI DAERAH 2.129.705.700,00 1.1.3. HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN 3.400.933.330,00 1.1.4. LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH 29.673.425.000,00 1.2. DANA PERIMBANGAN 860.612.627.000,00 1.2.1. BAG1 HASIL PAJAK/BAGI HASIL BUKAN PAJAK 26.240.072.000,00 1.2.2. DANAALOKASI UMUM 521.743.958.000,00 1.2.3. DANAALOKASI KHUSUS 312.628.597.000,00 1.3. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 230.228.236.002,00 13-1. PENDAPATAN Hl BAH 51.756.600.000,00 1.3.3. DANA BAG’ HASIL PAJAK DARI PRO VI NS 1 DAN PEMERINTAH DAERAH 66.406.856.002,00 1.3.4. DANA PENYESUAIAN DAN OTONOMI KHUSUS 112.064.780.000,00 JUMLAH PENDAPATAN 1.135.994.846.661,00 Hal 2 dan 3 Kode Rekening Uraian Jumlah 1 2 3 2. BELANJA DAERAH 1.144.747.728.661,00 2.1. BELANJA TIDAK LANGSUNG 546.296.574.838,00 2.1.1. BELANJA PEGAWAI 363.375.940.808,00 2.1.3. BELANJA SUBSIDI 899.887.500,00 2.1.4. BELANJA HIBAH 11.355.915.000,00 2.1.5. BELANJA BANTUAN SOSIAL 150.000.000,00 2.1.6. BELANJA BAGI HASIL KEPADA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA DAN PEMERINTAHAN DESA 1.116.520.370,00 2.1.7. BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA. PEMERINTAHAN DESA DAN PARTAI POLITIK 168.507.457.683,00 2.1.8. BELANJA TIDAK TERDUGA 890.853.477,00 2.2. BELANJA LANGSUNG 598.451.153.823,00 2.2.1. BELANJA PEGAWAI 63.815.662.149,00 2.2.2. BELANJA BARANG DAN JASA 244.951.382.286,00 2.2.3. BELANJA MODAL JUMLAH BELANJA SURPLUS/(DEFISIT) 289.684.109.388,001.144.747.728.661,00(8.752.882.000,00) Hal 3 dan 3 Kode Rekening Uraian Jumlah 1 2 3 3. PEMBIAYAAN DAERAH 8.752.882.000,00 3.1. PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH 10.252.882.000,00 3.1.1. SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN DAERAH TAHUN SEBELUMNYA 10.252.882.000,00 JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN 10.252.882.000,00 3.2. PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 1.500.000.000,00 3.2.2. PENYERTAAN MODAL (INVESTASi) PEMERINTAH DAERAH 1.500.000.000,00 JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN 1.500.000.000,00 PEMBIAYAAN NETO 8.752.882.000,00 3.3 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN (SILPA)
Membuka PDF…