Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2017
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Limau Kunci, : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Indonesia Nomor 3452); 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tent^g Perbendaharaan Negara (Lembaran Megara Repubbk Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: * |1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Lampung Barat.
BAB II
Penyertaan modal dilaksanakan dengan berdasarkan asas:
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Limau Kunci.
OPD Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah;
BAB V
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan modal pada Perusahaan Daerah dilaksanakan sesuai dengan stand akuntansi pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan. SUMBER DANA PENYERTAAN MODAL
Sumber dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Penyertaan Modal pada PDAM Limau Kunci bersumber dan D APBD Tahun Anggaran 2018 - 2021.
m Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendahan terhadap / pelaksanaan penyertaan modal dengan melibatkan keikutsertaan 4 anggota DPRD.
Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Limau Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebesar Rp. 4.025.000.000 - (empat nulyar dua puluh lima juta rupiah) dengan nncian untuk setiap tah „"sebesar Rp. M00.000.000,- (satu miliar b. sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah);
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangKan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat. Ditetapkan di Liwa pada tanggal 29 Desember 2017 BUPATI LAMPUN
Membuka PDF…